SEMARANG – Tidak terima lahan tempat tinggalnya diatas lahan rel selama puluhtahun akan digusur PT. Kereta Api Indonesia (KAI), 73 warga Kampung Kebonharjo, Kota Semarang, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Semarang, Senin (6/6/2016).
Menurut Juru bicara kuasa hukum pengugat, Hermansyah Bakrie,selain menggugat PT KAI, warga juga memasukkan kepala Poltabes Semarang sebagai turut tergugat.
“PT KAI dengan bantuan dari Polrestabes Semarang dinilai telah melakukan perbuatan sewenang-wenang,” katanya.
Warga tidak terima karena PT KAI telah melakukan penggusuran terhadap puluhan rumah milik warga Kebonharjo tanpa izin eksekusi dari pengadilan. Padahal mereka menyatakan sudah puluhan tahun tinggal di tempat tersebut tanpa gangguan apapun.
“Bahkan sudah ada warga yang memiliki sertifikat hak milik,” tambahnya.
Penggusuran sudah dilakukan pada 19 Mei 2016 dengan membongkar paksa 14 rumah warga. Penggusuran berlangsung ricuh karena penolakan warga dan menyebabkan tujuh polisi terluka.
Atas penggusuran tersebut warga mengajukan ganti rugi yang total mencapai Rp71 miliar. “Ganti rugi materiil sebesar Rp14 miliar, ganti rugi immateriil sebesar Rp57 miliar,” katanya.
Sebelumnya, PT KAI menggusur rumah warga di Kampung Kebonharjo yang akan terkena proyek reaktivasi rel menuju pelabuhan. Demikian Antara melaporkan.





