LBH Medan Kritik Vonis 10 Bulan untuk Prajurit TNI dalam Kasus Tewasnya Remaja 15 Tahun

JAKARTA, KBKNEWS.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan yang tetap menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Sertu Riza Pahlivi dalam kasus kekerasan terhadap Mikael Histon Sitanggang (15) hingga meninggal dunia.

Putusan banding yang dibacakan pada 22 Januari 2026 itu juga tidak memecat terdakwa dari keanggotaan TNI.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra menilai putusan tersebut tidak memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Menurutnya, sejak awal persidangan telah terlihat sejumlah kejanggalan, termasuk tidak ditahannya terdakwa serta tuntutan oditur yang hanya satu tahun penjara dan restitusi sebesar Rp12,7 juta.

LBH Medan menilai proses peradilan militer dalam perkara ini sarat pelanggaran hak asasi manusia dan prinsip peradilan yang adil.

LBH Medan juga menegaskan perlunya reformasi peradilan militer sesuai amanat TAP MPR VII/2000, UU TNI, dan UU Kekuasaan Kehakiman.

Mereka menilai prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum agar tidak terjadi impunitas dan korban memperoleh keadilan yang layak.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here