Alhamdulillah, 4 WNI Lolos dari Hukuman Mati di Malaysia

ilustrasi

KUALA LUMPUR – Hakim Mahkamah Persekutuan di Putrajaya memutuskan untuk mengubah vonis hukuman mati bagi empat Warga Negara Indonesia (WNI) yang mendapatkan fasilitasi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Malaysia untuk mengajukan peninjauan ulang hukumannya.

Tiga hakim dalam persidangan di Mahkamah Persekutuan di Putrajaya pada Kamis memutuskan dengan aklamasi mengubah hukuman mati dan penjara seumur hidup menjadi hukuman penjara dan cambuk sejak mereka ditangkap.

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Malaysia, Hermono, menyambut baik kebijakan Pemerintah Malaysia yang menghapuskan “mandatory death penalty” untuk kasus pidana tertentu, terutama kasus narkoba dan pembunuhan yang melibatkan WNI atau Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Pemerintah Indonesia, melalui KBRI dan KJRI, telah menunjuk pengacara untuk memberikan pendampingan hukum kepada PMI yang telah dijatuhi hukuman mati dan hukuman seumur hidup.

Hermono menyampaikan bahwa sebanyak 78 WNI atau PMI di seluruh Malaysia akan mengajukan peninjauan ulang hukuman. Dari jumlah tersebut, 54 kasus berada di wilayah Semenanjung dan 24 kasus di wilayah Sabah dan Sarawak.

Dalam persidangan di Mahkamah Persekutuan Putrajaya, Majelis hakim memutuskan mengubah vonis bagi Fernandez dan Burhanuddin bin Bardan. Mereka ditangkap terkait kasus narkoba.

Sementara, Suhirman bin Maksom ditangkap terkait kepemilikan senjata api. Vonis hukuman mati diubah menjadi penjara dengan durasi tertentu, disertai dengan cambuk.

Pengacara yang ditunjuk oleh Perwakilan Republik Indonesia, Selvi Sandrasegaram, menyatakan bahwa dua di antara WNI tersebut akan dibebaskan pada hari yang sama, sedangkan dua lainnya diperkirakan akan bebas pada April 2024 dan Maret 2024.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here