JAKARTA (KBK)-Tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berada di luar negeri banyak yang tidak memiliki izin secara sah untuk bekerja.
Sampai saat ini ratusan orang tercatat tidak melalui jalur yang sesuai untuk bekerja di luar negeri. Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf.
“Sampai tahun ini ada 600 ribu orang Indonesia yang menjadi TKI secara illegal,” kata politisi yang menjadi salah satu juru bicara Partai Demokrat ini kepada KBK saat dihubungi, Senin (12/10).
Karena faktor itulah dalam waktu dekat ini Komisi XI DPR RI akan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. “Pekan ini kita akan rapat paripurna membuat draft baru UU No 39/Tahun 2004,”imbuhnya.
Salah satu yang akan direvisi ialah masalah kontrak kerja. Nantinya dalam masalah kontrak kerja ini peran negara akan dibuat sangat maksimal dan dominan.
“Hal yang krusial adalah nanti semua kontrak kerja TKI harus melalui Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI),”ucapnya.





