JAKARTA – Wakaf semakin populer sebagai investasi yang menguntungkan di dunia dan memberikan manfaat di akhirat. Yuk, mengenal wakaf lebih dekat dengan memahami rukun, aspek legalitas, dan filosofinya.
1. Legalitas Wakaf
Wakaf menurut mayoritas ulama selain Hanafiyyah hukumnya adalah sunah yang dianjurkan (muakkaddah). Menurut landasan hukumnya berupa ijtihadiy-Qiyasiy, wakaf ini termasuk bagian daripada infak sunah, sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla,
“Kamu tidak akan memperoleh kebaikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai…” (QS Ali Imran: 92)
“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untukmu..” (QS Al-Baqarah: 267)
Ayat tersebut secara umum memberikan pengertian infak untuk tujuan kebaikan. Wakaf adalah menafkahkan harta pribadi untuk tujuan-tujuan kebaikan. Hal ini juga sesuai dengan sabda nabi dalam hadis Umar.
“Jika kamu ingin, kamu bisa menahan tanah itu, dan bersedekah dengan hasilnya.”
Juga, sabda nabi Muhammad SAW,
“Jika anak Adam meninggal, amalnya akan terputus kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan setelah ia meninggal, atau anak saleh yang mendoakan baik padanya.”
Selain dasar dari Al-Qur’an dan hadis di atas, para ulama sepakat (ijma) menerima wakaf sebagai satu amal jariyah yang disyariatkan dalam Islam.
Tidak ada orang yang dapat menafikkan dan menolak amalan wakaf dalam Islam karena wakaf telah menjadi amalan yang senantiasa dijalankan dan diamalkan oleh para sahabat Nabi dan kaum muslimim sejak masa awal Islam hingga sekarang.
Amalan wakaf sudah dilaksanakan oleh masyarakat Indonesia sejak sebelum merdeka. Pemerintah telah menetapkan undang-undang khusus yang mengatur tentang perwakafan di Indonesia, yaitu Undang-Undang nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf.
Untuk melengkapi undang-undang tersebut, pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 41 tahun 2004.
2. Sifat Wakaf
Sifat wakaf adalah terus-menerus, maka yang sah diwakafkan adalah segala sesuatu yang memiliki ketahanan fisik yang tetap.
Wakaf menurut Muhammad Ibnu Hasan, kalangan Syafi’iyyah dan Hanabilah, jika sudah sah hukumnya maka ia mempunyai konsekuensi mengikat, tidak bisa dibatalkan karena pencabutan atau lainnya.
Dia tidak bisa mencabut kembali dan kepemilikannya terhadap harta yang diwakafkan menjadi hilang. Hal ini karena hadits Umar r.a.,
“Jika kau ingin, kau bisa menahan (mewakafkan) tanah itu dan menyedakahkan hasil dari tanah itu.”
Maka, Umar ra menydekahkan penghasilan dari tanah tersebut dengan syarat ia tidak dijual, tdak dihibahkan, tidak pula diwariskan. Sedekah itu diberikan kepada orang-orang fakir, sanak kerabat, tamu, dan musafir.
3. Rukun Wakaf
Mayoritas ulama mengatakan bahwa wakaf ada empat rukun, yaitu:
- Wakif atau orang yang mewakfkan hartanya.
- Mauquf atau barang yang diwakafkan (Penggunaan: Langsung atau dikembangkan, Manfaat: barang atau profesi, Jenis: tetap atau bergerak).
- Mauquf Alaih atau penerima manfaat wakaf (Cakupan tujuan: keluarga, masayarakat, atau keduanya).
- Shigah atau Lafal wakaf (selamanya atau sementara).
Syarat- Syarat Wakif atau Orang yang Berwakaf
- Orang yang merdeka (Hurr).
- Berakal (Aqil).
- Balig.
- Dewasa (Mumayyiz).
Syarat-Syarat Harta yang Diwakafkan
- Harta yang bisa diukur nilainya.
- Diketahui ukurannya.
- Harta tersebut milik penuh si pewakaf.
- Harta wakaf bukan milik umum.
Syarat-Syarat Wakaf
- Keberlakuannya untuk selamanya.
- Langsung dilaksanakan.
- Keharusan melaksanakannya.
- Tidak boleh dikaitkan dengan syarat yang batal.
- Tidak boleh membatasi ikrar wakaf.
Macam-Macam Barang Wakaf
- Properti.
- Harta bergerak.
- Barang umum.
- Wakaf kepemilikan barang yang menempel satu sama laiinya.
- Tanah milik negara (Al-Iqta’at).
- Wakaf pengusaha mewakafkan tanah milik negara untuk umum.
- Barang pegadaian.
- Barang sewaan.
- Wakaf uang.
Hal ini dengan pertimbangan bahwa rukun adalah sesuatu yang suatu perkara tidak bisa sempurna kecuali dengan sesuatu itu, baik sesuatu itu bagian dari perkara itu atau tidak.
4. Falsafah Wakaf
“Nilai pokok wakaf harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dimiliki dan atau diwariskan, dan hasilnya boleh digunakan untuk maslahat umat.”
Di era yang serba digital, menyebarkan kebaikan lewat wakaf sangat mudah. Tidak harus menjadi juragan tanah untuk berwakaf. Mulai dari Rp10.000, kamu sudah bisa berkontribusi agar kaum duafa dapat fasilitas yang lebih baik.





