Kisruh Pinjol untuk Pendidikan, Komisi Fatwa MUI Tegaskan Pinjaman Berbunga Haram

Ilustrasi/ Foto: sewarga.com

JAKARTA – Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda menegaskan pinjaman berbunga adalah riba dan hukum riba adalah haram.

Pernyataannya terkait dengan pinjaman berbunga yang tengah menjadi perbincangan untuk keperluan pendidikan.

Kiai Miftah menjelaskan,sebagaimana firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 275 bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

Dia menambahkan, seperti dilansir Republika.co.id, dalam kaidah lain bahwa segala transaksi pinjaman yang terdapat unsur manfaat  yang diambil oleh pemberi pinjaman dan itu dipersyaratkan dalam akad maka itu masuk kategori riba.

Diketahui ramai diperbincangkan tentang pinjaman online yang disediakan pihak kampus ITB dalam membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Namun Rektorat ITB telah meminta maaf atas kisruh program pinjaman online (pinjol) untuk biaya kuliah dari Danacita yang viral di media sosial X. Mereka mengeklaim program biaya kuliah menggandeng lembaga pembiayaan menjadi salah satu alternatif untuk mahasiswa.

“Pertama ingin disampaikan permohonan maaf terkait adanya hingar bingar ini karena memang adanya salah tafsir karena informasi yang belum disampaikan secara lengkap lalu ada kekagetan,” ucap Prof Muhammad Abduh Wakil Rektor Bidang Keuangan, Perencanaan, dan Pengembangan ITB di Gedung ITB, Rabu (31/1/2024).

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here