JAKARTA – Wakaf adalah bentuk ibadah yang mengandung amal jariyah karena pahalanya tidak terputus dan memberikan manfaat berkelanjutan. Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan adalah mengenai bacaan niat ijab kabul wakaf.
Apakah ijab kabul merupakan rukun wakaf yang harus dilakukan saat berwakaf?
Dalam Islam, konsep ijab kabul tidak diterapkan dalam ibadah mahdhah seperti zakat, sedekah, dan wakaf. Ijab kabul hanya berlaku dalam konteks muamalat dan munakahat, sedangkan wakaf tidak termasuk dalam kedua kategori tersebut.
Bacaan ijab kabul dalam konteks wakaf hanya relevan jika wakaf melibatkan komponen muamalah tertentu yang disebut tawkiil (mewakilkan). Dompet Dhuafa, sebagai contoh, dapat berperan sebagai wakil dalam proses ini.
Penting untuk dicatat bahwa ijab kabul ini terkait dengan akad tawkiil, bukan langsung dengan wakaf itu sendiri.
Jadi, dalam konteks ini, seseorang yang berwakaf dan mewakilkan dapat mengucapkan niat secara batin: “Aku wakilkan pemberian wakaf ini untuk (sebut nama) melalui Dompet Dhuafa sebagai wakil.” Niat tersebut seharusnya diucapkan dalam hati orang yang berwakaf.
Kenalan dengan Sighat
Dalam wakaf, ijab kabul bukan termasuk rukun, melainkan disebut dengan istilah lain. Akad dalam rukun wakaf disebut sebagai sighat.
Shighat adalah akad dari segala ucapan, tulisan, atau isyarat dari orang yang berakad untuk menyatakan kehendak dan menjelaskan apa yang diinginkannya. Adapun syarat sahnya shighat adalah:
- Shighat harus munjazah (terjadi seketika).
- Shighat tidak diikuti syarat bathil.
- Shigaht tidak diikuti pembatasan waktu tertentu.
- Tidak mengandung suatu pengertian untuk mencabut kembali wakaf yang sudah dilakukan.
Berwakaf tidak akan menyebabkan kita kesusahan, justru kebahagiaan karena membantu orang lain mendapatkan fasilitas idaman.
Bukan hanya pahala sebagai bekal di akhirat, tetapi juga kepuasan batin melihat orang lain tersenyum karena wakaf kamu.





