KPU Putuskan Pemilu di Sembilan Desa di Demak Ditunda

Ilustrasi/ shutterstock

DEMAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, memutuskan penundaan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di sembilan desa.

Banjir menjadi penyebab ditundanya pemilu di sembilan desa di wilayah Kecamatan Karanganyar. “Kesembilan desa tersebut, yakni Desa Wonoketingal, Cangkringrembang, Cangkring, Undaan Kidul, Undaan Lor, Ngemplikwetan, Wonorejo, Karanganyar, dan Ketanjung,” kata Ketua KPU Kabupaten Demak Siti Ulfaati, Senin (12/2/2024).

Siti mengatakan, dari sembilan desa tersebut, ada yang daerahnya tergenang banjir total. Rata-rata anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan pemilih pun menjadi korban banjir, serta mengungsi.

Adapun lokasi pengungsian tersebar di banyak titik, sehingga tidak memungkinkan dilakukan relokasi tempat pemungutan suara (TPS).

Di Desa Ketanjung, kondisi TPS 10-13 dilaporkan terendam banjir dengan ketinggian genangan hingga mencapai sekitar tiga meter. Secara keseluruhan di sembilan desa itu terdapat 108 TPS, dengan jumlah 26.351 pemilih.

Siti mengatakan, keputusan pemungutan dan penghitungan suara susulan di sembilan desa tersebut berdasarkan hasil koordinasi dengan berbagai pihak terkait, serta surat dinas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Karanganyar Kabupaten Demak Nomor 11/PP.08-SD/33.21.09/2024 tentang Permohonan Usulan, tertanggal 10 Februari 2024.

Sebagaimana juga Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Pada Pasal 110 Ayat 1 disebutkan, dalam hal di sebagian atau seluruh daerah pemilihan (dapil) terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan suara dan atau penghitungan suara susulan.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here