Gubernur NTT Tetapkan Tanggap Darurat Gempa Selama 14 Hari

Rumah warga di NTT ambruk akibat gempa di NTT, Sabtu (15/8)/ foto: Beritasatu (Pepi Kurniawan)

JAKARTA, KBKNEWS.id — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi selama 14 hari, terhitung mulai 15 hingga 28 Agustus 2026.

Gubernur NTT Melki Laka Lena mengatakan, penetapan status tersebut dilakukan untuk mempercepat penanganan dampak gempa sekaligus mempermudah koordinasi dan pengerahan sumber daya dalam menghadapi bencana.

“Penetapan status tanggap darurat dilakukan untuk mempercepat penanganan dampak bencana, sekaligus mempermudah akses, koordinasi, dan komunikasi antarpihak dalam mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia,” kata Melki di Kupang, Minggu (16/8/2026).

Status tanggap darurat itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur NTT Nomor 305/KEP/HK/2026 yang ditetapkan di Kupang pada 15 Agustus 2026.

Keputusan tersebut menyusul gempa bumi bermagnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Flores pada 15 Agustus 2026. Gempa tersebut terjadi pada kedalaman 15 kilometer dan berlokasi sekitar 30 kilometer timur laut Mbay, Kabupaten Nagekeo.

Gempa menyebabkan korban jiwa dan luka-luka serta menimbulkan kerusakan pada rumah warga, infrastruktur, sarana dan prasarana. Bencana tersebut juga mengganggu aktivitas masyarakat di sejumlah wilayah NTT.

Melki menegaskan keselamatan masyarakat dan pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak menjadi prioritas selama masa tanggap darurat.

Pemerintah akan mengerahkan sumber daya untuk mendukung pencarian dan evakuasi korban, pelayanan kesehatan, penyediaan kebutuhan dasar, tempat pengungsian, serta pemulihan akses transportasi dan infrastruktur.

Penanganan bencana dilakukan bersama pemerintah kabupaten/kota, pemerintah pusat, TNI-Polri, lembaga terkait, dunia usaha, serta masyarakat.

Pemprov NTT juga memastikan dukungan pembiayaan untuk penanganan tanggap darurat. Biaya penanganan akan dibebankan pada APBD Provinsi NTT serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Pemerintah mengimbau masyarakat tetap tenang dan mengikuti informasi serta arahan resmi dari pemerintah, BPBD, BMKG, TNI-Polri, Basarnas, dan instansi terkait selama masa tanggap darurat berlangsung.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here