Bawaslu: Etik dan Netralitas Jadi Pelanggaran Terbanyak

Komisioner Bawaslu RI Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Lolly Suhenty. (Foto: ANTARA/Ahmad Fikri)

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat bahwa pelanggaran etik dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) mendominasi dari 1.200 kasus pelanggaran selama tahapan Pemilu 2024.

Lolly Suhenty, Komisioner Bawaslu RI Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, menyampaikan bahwa pelanggaran etik merupakan yang paling banyak dilaporkan dan ditemukan di antara 1.200 kasus pelanggaran tersebut.

Netralitas ASN juga menjadi perhatian karena terjadi di berbagai wilayah di Indonesia, disebabkan oleh inisiatif sendiri atau kondisi tertentu.

“Pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggara yang banyak dilaporkan dan ditemukan serta netralitas ASN di berbagai wilayah di Indonesia. Netralitas ASN terjadi karena beberapa faktor diantaranya karena inisiatif sendiri atau bahkan terkondisi-kan,” katanya, dilansir dari Antara.

Selama proses tahapan Pemilu 2024, Bawaslu RI memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan upaya pencegahan terhadap peserta pemilu, partai politik, ASN, dan masyarakat umum. Hal ini bertujuan untuk menghindari temuan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Lolly menjelaskan bahwa Bawaslu ingin memastikan penyelenggara Pemilu 2024 menjalankan tugas dan fungsi mereka sesuai dengan aturan dan regulasi, serta menghindari pelanggaran yang dapat melibatkan mereka dalam tindak pidana pemilu.

“Kami memiliki panduan norma dan regulasi, sehingga perlu dilakukan pengawasan ke seluruh wilayah di Indonesia guna memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi sampai Pemilu selesai baik itu administrasi dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana,” katanya.

Dia berharap agar Pemilu dapat berlangsung dengan aman, nyaman, jujur, dan adil tanpa adanya pelanggaran dari berbagai pihak, termasuk penyelenggara.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan sampai Pemilu 2024 dinyatakan selesai,” katanya.

Masyarakat juga diharapkan dapat membantu melaporkan pelanggaran netralitas atau pelanggaran yang dilakukan penyelenggara, sehingga dapat dilakukan pencegahan dan penindakan sesuai prosedur yang berlaku.

“Kita lakukan pencegahan dan memastikan apakah perkara terjadi pelanggaran atau tidak sekaligus penindakannya,” kata Lolly.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here