Hak Angket Pemilu, DPR Mau Salahkan Siapa?

ilustrasi hak angket, Credit Foto : hajinews.co.id

Apa Itu Hak Angket?

Ganjar Pranowo, Calon Presiden dari PDI Perjuangan, belum lama ini menyampaikan akan mendorong partai pengusung Capres dan Cawapres untuk menggunakan hak angket melalui perwakilan partai di parlemen (DPR).

Ganjar menilai pelaksanaan pemilu kali ini terjadi anomali suara, dimana suara PDI Perjuangan mendapatkan suara terbanyak di parlemen. Sedangkan untuk pemilihan capres dan cawapres, dirinya dikalahkan oleh pasangan capres dan cawapres  02 Prabowo-Gibran. Ia berpendapat, anomaly suara ini harus diselidiki melalui mekanisme politik di parlemen, dengan menggunakan Hak Angket.

Dikutip dari situs resmi DPR, Hak Angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak angket pertama kali dikenal di Inggris pada abad ke-19. Ini bermula dari hak untuk menyelidiki dan menghukum penyelewengan-penyelewengan dalam administrasi pemerintahan. Hak angket kemudian dikenal sebagai right of impeachment atau hak untuk menuntut seorang pejabat karena melakukan pelanggaran jabatan.

Hak angket DPR RI diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Fungsi hak angket DPR Dalam UU Nomor 17 Tahun 2014, hak angket DPR memiliki beberapa fungsi untuk diterapkan kepada pejabat pemerintahan. Berikut fungsi hak angket DPR RI :

  1. Menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Menyelidiki pejabat negara atau pemerintahan, badan hukum, atau warga yang tidak memenuhi panggilan DPR setelah tiga kali pemanggilan berturut-turut tanpa alasan sah.
  3. Menyelidiki pejabat negara atau pemerintah yang mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR terkait kepentingan bangsa dan negara.
  4. Menyelidiki pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban, keputusan, atau kesimpulan rapat hasil kerja komisi DPR dengan pemerintah.

Untuk dapat mengajukannya, para anggota legislatif wajib memenuhi syarat hak angket, yakni :

  1. Hak angket wajib diusulkan minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. DPR RI sekarang terdiri dari 580 anggota dan fraksi partai-partai pemenang pemilu pada 2024 Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat setidaknya materi kebijakan dan/atau pelaksanaan UU yang diselidiki dan alasan penyelidikan
  2. Usulan hak angket diterima jika mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR Keputusan hak angket diambil dari persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna tersebut.
  3. Untuk bisa mengusulkan hak angket ke DPR, pengusul juga perlu menjalani langkah sebagai berikut ; Usulan hak angket disampaikan oleh pengusul kepada pimpinan DPR dan diumumkan kepada semua anggota dalam rapat paripurna. Badan Musyawarah akan menjadwalkan rapat paripurna atas usul hak angket dan memberikan kesempatan pengusul memberikan penjelasan atas usulannya. Pengusul berhak mengubah dan menarik usulan ke pimpinan DPR secara tertulis selama hak angket belum disetujui. Jika jumlah pengusul hak angket tidak mencukupi atau mengundurkan diri, maka harus ada penambahan pengusul atau rapat paripurna ditunda. Jika dalam dua kali persidangan jumlah pengusul tidak memenuhi, usulan hak angket gugur DPR dapat menerima atau menolak usulan hak angket dalam sidang paripurna dengan menilai usulan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan DPR yang menerima usulan hak angket akan menetapkan panitia angket beranggotakan semua unsur fraksi DPR dan biaya yang dibutuhkan.

Tugas panitia angket DPR Jika usulan hak angket diterima oleh DPR, mereka wajib membentuk panitia angket yang bertugas mendalami hal yang akan diselidiki menggunakan hak angket. Berikut tugas panitia angket DPR ;

Panitia angket bertugas menyelidiki, memanggil serta meminta keterangan dan dokumen dari pemerintah, saksi, pakar, organisasi profesi, dan pihak terkait.

Pimpinan DPR dapat meminta bantuan kepolisian untuk membantu panitia angket Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugas dalam rapat paripurna DPR maksimal 60 hari setelah terbentuk Rapat paripurna DPR lalu akan diadakan untuk mengambil keputusan terhadap laporan panitia angket dan mendengar pendapat akhir para fraksi.

Selain DPR, anggota DPRD juga memiliki hak angket yang ditujukan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah provinsi yang diduga bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Konsekuensi Hak Angket Terhadap Hasil Pemilu

Jika Hak Angket benar terjadi, lalu apa yang akan terjadi selanjutnya? Jika kita melihat fungsi dan tujuan Hak Angket diatas, maka dapat disimpulkan bahwa yang menjadi objek Hak Angket adalah Eksekutif, dalam hal ini Presiden beserta jajarannya.

Namun berdasarkan UU Dasar 1945 hasil amandemen, bahwa pelaksanaan pemilu tidak lagi oleh eksekutif, melainkan oleh lembaga independen diluar pemeritahan yang disebut sebagai Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Memang sebelum adanya pemilihan langsung, Presiden merupakan penanggung jawab pelaksana pemilu. Namun setelah adanya pemilihan langsung, Presiden secara hukum bukan lagi objek yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pemilu.

Di era masa pemerintahan orde baru, Presiden Soeharto membentuk Lembaga Pemilihan Umum (LPU) yang bertugas sebagai badan penyelenggara pemilihan umum di Indonesia. LPU terbentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1970.

ketua LPU adalah Menteri Dalam Negeri dengan keanggotaan yang terdiri atas Dewan Pimpinan, Dewan Pertimbangan, Sekretariat Umum LPU dan Badan Perbekalan dan Perhubungan.

DPR nampaknya harus benar-benar mempertimbangkan penggunaan Hak Angket, mengingat apapun hasil dari hak angket tidak dapat membatalkan hasil pemilu. Jika Partai pengusung Capres dan Cawapres tidak puas dengan hasil pemilu, mereka dapat menggunakan hak konstitusionalnya di Mahkamah Konstitusi untuk menggugat hasil pemilu. Karena hanya Keputusan MK lah yang dapat mengubah keputusan KPU terkait dengan hasil pemilu.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here