Hati-hati, Mulai Hari Ini Terobos Jalur Busway Denda Rp 500 Ribu

Jalur busway/ Foto: poskotanews

JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan mulai hari ini, Senin (13/6/2016) pengguna lalu lintas yang melintas di jalur busway akan ditilang Rp 500 ribu dengan menggunakan slip biru atau langsung transfer ke bank.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menyatakan ada sejumlah titik rawan yang diperhatikan.

”Paling rawan di Jalan Buncit Raya, Daan Mogot, dan Kramat Raya,” ujarnya, dikutip dari Jawapos.

Ketentuan denda tilang menerobos jalur busway tertuang dalam pasal 287 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Jika sudah melunasi denda melalui petugas atau transfer bank, terdakwa baru bisa mengambil SIM atau STNK yang ditahan, berdasarkan tempat pengambilan yang akan ditentukan petugas di lapangan.

Untuk itu Budiyanto mengimbau masyarakat pengguna jalan tetap tertib, wajar, dan berkonsentrasi untuk tidak melakukan kegiatan lain.

Selain itu, tetap mematuhi ketentuan rambu-rambu perintah dan larangan, marka jalan, batas kecepatan, serta tata cara pengangkutan orang dan barang.

”Kalau nekat kami akan tindak dengan tegas,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Ahok juga sudah menegaskan pemberlakuan tindakan tegas bagi pengguna jalan yang masih menerobos jalur busway mulai hari ini. Penertiban ini juga dilakukan untuk mendayagunakan jalur busway sebagai jalur evakuasi bencana, dan musibah yang membutuhkan waktu cepat untuk melintasi jalanan ditengah kemacetan Jakarta.

Advertisement