JAKARTA – Menteri Luar Negeri RI Retno LP Marsudi dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengunjungi para buruh migran Indonesia (BMI) di Hong Kong pada Kamis (16/6/2016).
Antara melansir pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Ramayana Konsulat Jenderal RI (KJRI) Hong Kong, dan dihadiri oleh sekitar 50 wakil-wakil kelompok atau organisasi BMI yang ada di Hong Kong.
Salah satu advokasi buruh migran Indonesia di Hong Kong, Sringatin menyambut baik kedatangan Menlu dan Menkumham, “Kami sangat senang, karena ini adalah pertemuan langsung pertama Menteri Luar Negeri dengan BMI di Hong Kong setidaknya dalam 13 tahun terakhir,” ujarnya.
Dalam pertemuan, Menlu Retno menegaskan kembali komitmen pemerintah RI di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, untuk memberikan perlindungan bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri, termasuk BMI.
“Pemerintah bersama teman-teman BMI semua untuk melindungi. Kalau teman-teman menangis, kami juga menangis. Masalah selalu saja ada, tapi pemerintah berkomitmen membantu mencarikan solusinya,” ujar Menlu Retno di depan para BMI.
Para BMI juga tidak sungkan menyampaikan beberapa keluhan, dan diantara kekuhan tersebut, BMI paling banyak mengeluhkan pelayanan perpanjangan paspor, khususnya setelah penerapan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).
Terkait keluhan tersebut, Menkumham Yasona menjelaskan mengenai alasan penerapan SIMKIM. “Penerapan SIMKIM adalah upaya pemerintah membuat keamanan proses pembuatan paspor lebih baik, dan agar paspor Indonesia memenuhi standar internasional,” jelasnya.
Pada awal penerapan SIMKIM yang menyebabkan lambat proses pembuatan paspor, mengharuskan kedatangan WNI dua kali ke Perwakilan Indonesia. Hal itu menyebabkan terjadi perubahan data paspor baru yang berbuntut penahanan dua orang BMI di Hong Kong.
Menlu Retno mengaku sudah diminta Presiden mengatasi masalah tersbeut, “Presiden meminta saya dan Menkumham segera mengambil langkah-langkah strategis untuk mengatasi dampak sampingan penerapan SIMKIM,” katanya.
Selain itu, Menlu Retno juga menjelaskan empat langkah strategis untuk mengatasi permasalahan yang muncul terkait penerapan SIMKIM di Hong Kong.
Pertama, Menlu dan Menkumham sudah bertemu dengan pihak otoritas Hong Kong untuk menjelaskan mengenai SIMKIM dan untuk mengimbau agar BMI tidak dikriminalisasi akibat perubahan data paspor.
Kedua, percepatan proses pembuatan paspor dengan mengirimkan Tim Perbantuan Teknis dari Kemlu dan kantor Imigrasi, serta tambahan peralatan pembuatan paspor.
Ketiga, penyederhanaan proses pembuatan paspor, sehingga WNI cukup datang sekali ke KJRI. Terakhir, penerapan inovasi teknologi di KJRI dalam rangka memudahkan pelayanan.




