Pemkab Garut Tetapkan Tanggap Darurat Bencana Selama 14 Hari

Kerusakan gempa Garut/ foto: kompas.com

GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, menetapkan status tanggap darurat bencana alam gempa bumi selama 14 hari pasca gempa Magnitudo 6.2 pada Sabtu (27/4) malam.

Sekretaris Daerah Pemkab Garut Nurdin Yana menuturkan penetapan status tanggap darurat bencana itu bersamaan dengan kejadian bencana alam lainnya di Garut seperti tanah longsor di Kecamatan Banjarwangi, serta tanah bergerak di Kecamatan Pakenjeng dan Kecamatan Cisompet.

Ia menjelaskan kejadian bencana alam di tiga wilayah sebelumnya itu, dan saat ini ada lagi bencana alam gempa bumi yang menyebabkan kerusakan di sejumlah daerah, maka pemerintah daerah akan melakukan penanggulangan secara keseluruhan.

Ia mengatakan penetapan status itu sebagai dasar aturan untuk pemerintah daerah dalam menanggulangi dan mengucurkan anggaran dari biaya tak terduga (BTT) untuk bencana alam.

Ia menambahkan seluruh jajaran Pemkab Garut maupun unsur lainnya dari berbagai instansi sudah bergerak untuk menanggulangi daerah yang terdampak bencana gempa bumi di Garut.

Hasil pendataan di lapangan, kata dia, ada rumah warga yang rusak dengan kategori rusak ringan, sedang, dan berat, kemudian fasilitas umum seperti rumah sakit di Pameungpeuk, fasilitas pendidikan dan kantor BRI juga rusak.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here