
“JIKA praktek korupsi bisa dibasmi, separuh dari permasalahan bangsa Indonesia teratasi, “ kata bekas Menkopolhukam Mahfud MD yang kemudian mencalonkan diri sebagai cawapres pendamping capres, Ganjar Pranowo dalam Pilpres 2024.
Masalahnya? Jika dianalogkan sebagai penyakit, korupsi di negeri berada di level stadium 4, sudah merasuki segenap sendi-sendi kehidupan. Agaknya, nyaris tidak ada proyek, program atau kegiatan yang bersih sepenuhnya dari praktek suap, sogok, mark-up dan komisi.
Bahkan proyek yang seharusnya steril dari aksi tercela tersebut, misalnya penggandaan kitab suci, bansos bagi rakyat miskin, program peningkatan gizi balita dan lainnya ditilap juga.
Misalnya dalam proyek penggandaan al-Quran tahap kedua APBN 2021 sebesar Rp59,375 miliar di mana para terdakwa yang terlibat, Â pejabat kemenag dan anggota DPR memungut fee 15 persen (Rp14,39 miliar).
Menteri Agama Said Agil al-Munawar terlibat kasus korups dana abadi umat Rp4,5 miliar,sedangkan Suryadharma Ali menilap dana penyelenggaraan haji sekitar Rp27,3 miliar plus 18 juta riyal Saudi.
Banyak lagi dugaan kasus korupsi yang jumlahnya wow.. di kemenag seperti dana bantuan operasional untuk pesantren bernilai Rp2,5 triliun.
Saat jutaan penduduk di Indonesia terinfeksi Covid-19 dan jutaan lainnya terutama yang bekerja di sektor non-formal terbelit kesulitan ekonomi karena sebagian kegiatan usaha ditutup, tega-teganya Mensos menilap bansos sampai puluhan miliar rupiah.
Presiden Jokowi sendiri mengungkapkan keprihatinannya, bagaimana dana untuk pengentasan program stunting di suatu kecamatan yang bernilai sekitar Rp10 miliar, Rp8 miliar di antaranya digunakan untuk biaya seminar, honor pembicara dan bahkan untuk membeli sepeda motor petugas Puskesmas.
 Praktek korupsi, absurd
Banyak contoh, absurdnya praktek korupsi di negeri ini, bahkan alih-alih fokus memerangi korupsi yang merupakan musuh utama bangsa, KPK malah sibuk mengurusi keterlibatan jajarannya sendiri dalam praktek tercela itu.
Ketuanya, Firli Bahuri mundur Desember 2023 karena menjadi tersangka pemerasan terhadap bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang juga terjerat sejumlah kasus korupsi di kementerian yang dipimpinnya.
Firli sendiri sebelumnya terjerat kasus pelanggaran etika, menggunakan helikopter yang disewakan oleh sesorang untuk mudik dan menemui orang yang tengah berperkara.
Sedangkan di persidangan SYL sendiri terungkap, bagaimana seorang menteri dengan sewenang-wenang menggunakan anggaran negara  untuk membayari isterinya ke salon, acara HUT cucunya, bahkan cicilan mobil anaknya.
Sebelumnya salah satu komisioner KPK, Lily Pintauli Siregar juga mundur karena terjerat dugaan gratifikasi dan akomodasi dari BUMN untuk menonton Motor GP di Mandalika, sedangan 66 karyawan KPK diberhentikan karena memeras sejumlah tahanan.
Kasus demi kasus yang melibatkan jajaran KPK, tercermin dari citranya yang terus terpuruk, anjlok ke 47,5 persen menurut Litbang Kompas pada Des. 2023, padahal pernah bertengger di angka 88,5 persen pada 2015.
Tingginya praktek korupsi tercermin dari jumlah tersangka 2004 – 2023 yakni 12 menteri, 351 pejabat eselon 1 sampai 4 dan 344 anggota DPR dan DPRD, 24 gubernur, 246 walikota dan bupati serta berbagai pejabat instansi.
Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia juga melorot tajam pada 2023 menjad 34 dari 38 seiring terpuruknya citra Lembaga anti rasuah tersebut pasca diberlakukannya revisi UU Anti Korupsi 2019 yang memuat sejumlah pasal pelemahan terhadapnya.
Paling tidak, ada 26 pasal yang melemahkan KPK dalam UU KPK  revisi No. 19/2019, seperti kedudukan KPK sebagai lembaga negara di rumpun eksekutif (ASN), kewenangan Dewas, pimpinan KPK tak lagi penyidik atau penuntut umum, pemangkasan kewenangan penyelidikan, penyadapan dan sulitnya  izin untuk OTT.
Dipertanyakan pertanggunganjawab DPR yang secara aklamasi mendukung pengesahan revisi RUU KPK dan juga Presiden Jokowi yang sebenarnya memiliki hak prerogatif untuk menerbitkan perppu untuk menunda pemberlakuan revisi UU KPK.
Terpilihnya kembali sejumlah muka lama anggota DPR yang kinerjanya tidak meyakinan, apalagi yang melalui jalur money politics,  apa yang diharapkan dari mereka dalam pemberantasan  korupsi?




