Ciri Khusus Pelat Nomor Kendaraan Dinas Pejabat Negara

JAKARTA –  Untuk mengidentifikasi kendaraan yang digunakan oleh pejabat negara, Anda dapat melihat nomor dan huruf yang tertera pada pelat nomor.

Pejabat publik atau pejabat negara di Indonesia umumnya dilengkapi dengan kendaraan dinas yang membantu dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Kendaraan dinas tersebut sering kali memiliki pelat nomor khusus yang menunjukkan identitas pengguna. Sebagai contoh, plat nomor RI 1 adalah pengenal khusus yang diberikan kepada Presiden.

Kode Pelat Nomor Kendaraan 

Kode Pelat Nomor Presiden-Wakil Presiden

  • RI 1: Presiden RI
  • RI 2: Wakil Presiden RI
  • RI 3: Istri Presiden
  • RI 4: Istri Wakil Presiden

Kode Pelat Nomor Pejabat

  • RI 5: Ketua MPR
  • RI 6: Ketua DPR
  • RI 7: Ketua DPD
  • RI 8: Ketua MA
  • RI 9: Ketua MK
  • RI 10: Ketua BPK
  • RI 11: Ketua KY
  • RI 12: Gubernur BI
  • RI 13: Ketua Otoritas Jasa Keuangan
  • RI 14 — dan seterusnya: Menteri, Wakil Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Utusan Khusus Presiden, Pejabat Penting dan Kepala Lembaga/Badan lainnya

Kode Pelat Nomor Polisi, TNI, dan Kementerian

Selain dengan mengetahui kode pelat, cara lainnya adalah dengan mengetahui nomor khusus dengan akhiran tertentu.

Terbaru, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menetapkan pelat nomor kendaraan bermotor khusus yang sebelumnya memakai kombinasi akhiran huruf RF telah diganti menjadi ZZ.

Pelat nomor khusus dengan huruf ZZ ini hanya boleh dipasang di kendaraan dinas saja, dengan jabatan minimal eselon 1 dan eselon 2.

  • ZZT: Kendaraan dinas Markas Besar (Mabes) TNI
  • ZZU: Kendaraan dinas TNI Angkatan Udara
  • ZZD: Kendaraan dinas TNI Angkatan Darat
  • ZZL : Kendaraan dinas TNI Angkatan Laut
  • ZZP: Kendaraan dinas Polri
  • ZZH dan ZZS: Kendaraan dinas Kementerian/Lembaga
Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here