JAKARTA – Apabila Anda memiliki uang pribadi sebesar seratus juta Rupiah untuk kegiatan sosial, pilihan Anda mungkin bervariasi. Apakah akan disedekahkan, dibelikan sembako untuk warga miskin, digunakan untuk acara panggung amal yang melibatkan artis ibu kota untuk lelang barang, atau dipergunakan untuk berwakaf?
Keunggulan Berwakaf
- Jangkauan Lebih Banyak
Uang yang dijadikan benda wakaf biasanya manfaatnya lebih menjangkau banyak orang. Misalnya wakaf masjid, wakaf rumah sakit, wakaf tanah, wakaf hasil kebun, wakaf mobil ambulans, maka banyak orang yang bisa memanfaatkannya karena benda tersebut terus-menerus ada, tidak habis dibagikan, dan tidak menjadi hak milik pribadi seseorang.
- Waktu Pemanfaatan Lebih Lama
Selain menjangkau orang lebih banyak, wakaf juga bisa dimanfaatkan dengan lebih lama. Ilustrasi perbedaan sedekah dengan wakaf adalah seperti seseorang yang memberikan seekor ikan, dan seseorang yang memberikan pancingan ikan.
Meskipun amat diperlukan untuk mengisi perut yang lapar, namun seekor ikan bisa habis dalam waktu beberapa jam saja, sedangkan pancingan bisa terus dimanfaatkan untuk mendapatkan berapa ekor ikan pun setiap harinya.
- Benda yang Diwakafkan Tidak Habis Dikonsumsi
Keunggulan wakaf lainnya adalah barang yang diwakafkan takkan habis dikonsumsi karena barang tersebut ‘ditahan’ dan hanya manfaatnya yang diberikan pada banyak orang, sehingga barang wakaf bisa ‘beranak pinak’ melahirkan barang wakaf lainnya.
Salah satu hadis yang menjadi dasar dan dalil wakaf yakni hadis yang menceritakan tentang kisah Umar bin Khattab ketika memperoleh tanah di Khaibar. Setelah ia meminta petunjuk Nabi tentang tanah tersebut, Nabi menganjurkan untuk menahan asal tanah dan mewakafkan hasilnya.
- Pahala Terus Mengalir meski Pewakaf Telah Meninggal Dunia
“Apabila seorang manusia meninggal dunia, terputus darinya amalnya kecuali dari tiga hal (yaitu): dari sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.” (HR Muslim)
Oleh karena itu, al-Imam an-Nawawi t berkata terkait dengan hadis ini, “Di dalam hadis ini ada dalil yang menunjukkan tentang benar/sahnya wakaf dan besarnya pahalanya.” (Al-Minhaj, Syarh Sahih Muslim)





