JAKARTA – Di Indonesia, penggunaan pakaian seragam di sekolah ditetapkan sesuai dengan hukum yang berlaku. Seragam yang harus dipakai mengikuti Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) No.50 Tahun 2022.
Ada beberapa jenis seragam sekolah yang diatur yang harus dikenakan oleh siswa, salah satunya adalah seragam yang wajib. Jenis seragam sekolah wajib meliputi:
- Pakaian Seragam Nasional
Merupakan pakaian yang dikenakan pada hari belajar oleh peserta didik di sekolah, yang model dan warnanya sama berlaku secara nasional.
Model dan warnanya pun berbeda sesuai tingkatan/jenjang sekolahnya
- Peserta didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati
- Peserta didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua
- Peserta didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
Pakaian seragam nasional ini digunakan peserta didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
Jika digunakan pada hari pelaksanaan upacara bendera, maka harus dilengkapi dengan atribut. berupa: topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah dan topi khusus dengan logo Tut Wuri Handayani.
- Pakaian Seragam Pramuka
Merupakan pakaian yang dikenakan peserta didik pada Hari Pramuka atau hari tertentu yang ditetapkan sekolah. Penggunaannya diberlakukan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah. Untuk model dan warna pakaian seragam pramuka ini ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Selain Seragam yang Wajib
- Seragam Khas Sekolah
Selain pakaian seragam sekolah, sekolah dapat mengatur pakaian seragam khas sekolah bagi peserta didik.
Pakaian seragam khas sekolah dalam hal pemilihan model dan warna pakaiannya itu ditetapkan sekolah dengan memerhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Mahaesa sesuai keyakinannya.
- Pakaian Adat
Dalam hal penetapan pakaian adat sebagai seragam ini diatur sesuai kewenangan pemerintah daerahnya. Artinya, model dan warnanya ditetapkan pemerintah daerah. Pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.





