Israel Hancurkan Lebih dari 300 Rumah di Jabalia

Beberapa buldozer dengan disertai oleh ratusan prajurit Israel bergerak memasuki Permukiman Wadi Homs di Yerusalem Timur dan mulai menghancurkan beberapa bangunan di daerah itu. (Foto: Anadolu)

GAZA – Badan Pertahanan Sipil Palestina di Gaza pada hari Sabtu (18/5/2024), melaporkan bahwa tentara Israel telah menghancurkan lebih dari 300 rumah di Jabalia, Jalur Gaza utara sejak serangan militer dimulai seminggu yang lalu.

Juru bicara Pertahanan Sipil, Mahmoud Basal, mengatakan kepada Anadolu bahwa tentara Israel benar-benar menghancurkan lebih dari 300 rumah di Jabalia, Jalur Gaza utara sejak serangan dimulai.

“Kami menerima panggilan darurat mengenai sejumlah jasad yang tergeletak di jalanan dan di bawah reruntuhan rumah yang hancur,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa tim penyelamat tidak dapat mencapai lokasi tersebut karena intensitas pengeboman Israel yang sangat tinggi.

Basal menjelaskan bahwa operasi militer Israel menyebabkan kerusakan besar pada bangunan tempat tinggal dan infrastruktur di kota dan kamp Jabalia.

Menurut Basal, sulit bagi tim medis dan tim pertahanan sipil untuk mencapai lokasi tertentu di Jabalia karena pengeboman dan penembakan langsung yang diarahkan kepada mereka oleh tentara Israel.

Pada 11 Mei, Israel melancarkan serangan baru ke Jabalia dan sekitarnya dengan penembakan membabi buta, menargetkan puluhan rumah dan infrastruktur di dalam kamp.

Kamp tersebut menjadi tempat tinggal bagi ratusan ribu penduduk, termasuk mereka yang mengungsi dari wilayah utara Jalur Gaza.

Israel terus melanjutkan serangan brutalnya di Jalur Gaza meski ada resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata segera di wilayah tersebut.

Tujuh bulan setelah perang Israel berlangsung yang dimulai sejak serangan Hamas pada Oktober, hampir 35.400 warga Palestina tewas, sebagian besar adalah anak-anak dan wanita, sementara 79.300 lainnya menderita luka-luka.

Israel juga melakukan blokade yang menyebabkan kelangkaan makanan, air bersih, dan obat-obatan.

Setelah mendapat tuntutan genosida, Mahkamah Internasional (ICJ) memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan serangannya dan mengambil langkah-langkah yang menjamin bantuan kemanusiaan tersedia bagi warga sipil Gaza.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here