Jangan Sampai Kurbanmu Tidak Sah, Ketahui Ciri Hewan yang Dilarang untuk Kurban

JAKARTA – Imam Al-Nawawi, seorang ulama dan intelektual besar Islam dari abad ke-13, pernah menjelaskan mengenai aturan jenis kelamin hewan kurban. Menurutnya, kita sebagai umat Islam dapat merujuk pada hadis yang menjelaskan tentang jenis kelamin hewan akikah.

“Diperbolehkan berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah SAW bahwa beliau bersabda, ‘(Akikah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik jantan maupun betina, tidak masalah.”

Menurut An-Nawawi, jika jenis kelamin tidak dipermasalahkan dalam akikah, maka hal ini juga berlaku dalam ibadah kurban. Tidak ada keharusan tentang jenis kelamin hewan kurban, baik jantan maupun betina.

“Jika dalam akikah diperbolehkan berdasarkan hadis tersebut, maka ini menunjukkan kebolehan menggunakan hewan jantan maupun betina dalam kurban. Daging jantan lebih enak dibanding daging betina, dan daging betina lebih lembap,” (Pendapat An-Nawawi dalam al-Majmū’ Syarḥ Muhazzab, Beirut, Dār al-Fikr).

Dompet Dhuafa memiliki pertimbangan dan alasan tersendiri mengapa lebih mengutamakan hewan jantan untuk kurban. Ada tiga alasan utama.

Pertama, daging jantan memiliki tekstur yang lebih kuat dibandingkan daging betina. Kedua, untuk menjaga agar hewan betina yang mungkin sedang mengandung dapat terus berkembang biak, sehingga keberlanjutan peternakan terjaga. Ketiga, karena mengikuti kebiasaan Nabi Muhammad SAW, yang diketahui tidak pernah menyembelih hewan betina saat berkurban.

Ciri Hewan yang Dilarang untuk Kurban

Pada hadis, Rasulullah SAW menyebut bahwa ada sejumlah ciri hewan yang dilarang untuk kurban, ciri-ciri tersebut harus dihindari.

“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami, tanganku (dalam riwayat lain: jariku) lebih pendek dari tangannya (tampak ketika Rasulullah memberikan isyarat angka empat dengan jarinya), dan beliau berkata, ‘Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat lemah atau kurus (seperti tidak memiliki sumsum tulang)’.” (Riwayat lima Imam (empat penulis kitab sunah ditambah dengan Imam Ahmad), disahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban)

Mengutip Buku Seputar Kurban Dompet Dhuafa, secara garis besar, jenis cacat hewan yang dilarang untuk kurban terbagi ke dalam dua kelompok, yakni:

  • Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk dijadikan hewan kurban, seperti: buta, sakit parah, pincang, sangat kurus atau lemah, sampai terlihat seperti tak punya sumsum tulang.
  • Cacat yang menyebabkan makruh untuk dijadikan hewan kurban, seperti: sebagian apalagi keseluruhan telinganya terpotong, tanduknya pecah atau patah, giginya patah atau pecah.

Kurban 3 Pasti di Dompet Dhuafa

Pada Program Tebar Hewan Kurban (THK) 1445 H/2024 M, Dompet Dhuafa memberikan layanan 3 Pasti dalam pelaksanaannya. Antara lain, Pasti Jantan, Pasti Lolos Quality Control, dan Pasti Distribusi Hingga Pelosok Negeri.

Dompet Dhuafa berkomitmen untuk memastikan hewan kurban yang digunakan adalah hewan jantan, sehingga pasokan daging untuk kehidupan selanjutnya terjaga.

Dompet Dhuafa juga menjamin bahwa hewan kurban yang dipilih sudah Pasti Lolos Quality Control. Poin ini sangat diperhatikan, agar hewan-hewan yang dipilih layak secara mutu kesehatan, bobot optimal, dan usianya pantas.

Sehingga, ciri hewan yang dilarang untuk kurban tidak akan ada dalam hewan-hewan yang Dompet Dhuafa pilih untuk menjadi hewan kurban.

Sementara, untuk poin Pasti Distribusi Hingga Pelosok Negeri, hal ini menjadi komitmen Dompet Dhuafa dalam meratakan konsumsi daging kurban di wilayah-wilayah dengan minus pasokan daging kurban setiap tahunnya.

Dompet Dhuafa juga melakukan beragam upaya untuk mendistribusikan daging kurban ke Palestina.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here