
JAKARTA – Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mencegah dan memberantas tindak pidana judi online, khususnya dengan menerapkan kebijakan tanpa toleransi (zero tolerance policy) terhadap judi online di lingkungan internal Kejaksaan.
“Secara internal, Pak Jaksa Agung sangat komit terhadap upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan judi daring ini. Beliau sudah mengeluarkan surat ke seluruh daerah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dilansir dari Antara, Kamis (27/6/2024).
Dia menjelaskan bahwa surat tersebut menegaskan larangan segala bentuk perjudian, dan semua pihak yang terlibat akan ditindak tegas.
“Namanya zero tolerant policy, kebijakan tanpa toleran terhadap perjudian. Sudah dibuat suratnya, artinya ada sanksi-sanksi administratsi bahkan bisa saja sanksi pidana terhadap para pelaku misalnya,” katanya.
Harli berharap dengan adanya surat ini, seluruh aparat Kejaksaan RI dari tingkat pusat hingga daerah harus berkomitmen untuk tidak terlibat dalam perjudian online.
Sebagai aparat penegak hukum, insan Adhyaksa diharapkan dapat menjadi teladan atau contoh yang baik bagi masyarakat.
“Imbauan Jaksa Agung sangat keras dan tegas, berkomitmen menjadi zero toleran policy,” kata Harli.
Untuk memastikan agar tidak ada anggota Kejaksaan RI yang terlibat dalam perjudian online, Kejaksaan RI menerapkan sistem pengawasan melekat (waskat) dua tingkat, baik ke jajaran atas maupun ke jajaran bawah. Pengawasan ini dilakukan melalui sosialisasi dan imbauan.
“Jadi, secara berjenjang pengawasan melekat betul-betul diterapkan, lebih efektif jadinya, diharapkan tidak terjadi ada anggota Kejaksaan yang terlibat judi daring,” ujarnya.
Kejaksaan Agung juga tergabung sebagai anggota bidang pencegahan dalam Satgas Pemberantasan Judi Online yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo pada pertengahan Juni.
Menurut Harli, Kejaksaan RI memiliki komitmen yang sama dengan Satgas dalam mencegah dan memberantas judi online, sesuai tugas pokok dan fungsinya yang berada di bidang pencegahan dan penindakan.
“Jadi, kalau sesuai tupoksi intelijen dalam rangka pencegahan, sedangkan penindakan menurut hukum KUHAP maka itu di jajaran Jampidum,” tuturnya.




