BATAM – Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman mengungkapkan bahwa pihaknya telah memblokir lebih dari 5.000 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia hingga saat ini.
Agusman, dalam acara di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (28/6/2024), menyatakan bahwa masalah ini masih menjadi perhatian utama OJK sebagai langkah untuk mencegah penyebaran pinjol ilegal.
“Sekitar 5.000 lebih sudah kami blokir, ada di website kami. Blokir ini semaksimal mungkin kami lakukan, kami tidak pakai target. Kita harus terus melakukan pencegahan itu. Kasihan masyarakat selalu jadi korban,” ujar Agusman usai menghadiri acara pengukuhan Kepala OJK Provinsi Kepri 2024.
Ia menjelaskan bahwa secara nasional, OJK telah membentuk tim pengawasan yang bekerja sama dengan berbagai lembaga dan instansi terkait.
Agusman juga menyebutkan bahwa menurut surat edaran terbaru yang diterbitkan pada tahun 2023, pinjaman uang kini hanya dapat dilakukan melalui tiga platform layanan pinjaman keuangan.
“Dulu masih bisa pinjam di banyak platform. Kemudian, seseorang sebelum meminjam itu harus melihat income-nya dulu berapa. Jadi, jangan sampai orang itu utangnya menumpuk,” kata dia.
Agusman mengungkapkan bahwa di Provinsi Kepri, jumlah pinjol mencapai Rp500 miliar.
“Biasanya akan naik sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan juga mengatasi akses kepada keuangan,” kata dia.
Agusman mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kebijakan untuk mendukung semua upaya dalam membangun ekosistem sektor jasa keuangan yang sehat, berkelanjutan, dan berdaya saing.
“Serta, berperan optimal mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional,” tuturnya.





