
JAKARTA – Menteri Pertanian periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), membantah pernah melakukan pemerasan, dengan mengatakan bahwa anak buahnya di Kementerian Pertanian yang mendekati dan mencari muka padanya.
Menurut SYL, para bawahannya berharap mendapatkan keuntungan seperti kenaikan jabatan dan akses ke menteri dengan cara menawarkan pembelian tiket, barang, menalangi pengeluaran, dan melakukan berbagai perbaikan.
“Bagaimana mungkin istri, anak, dan cucu saya bisa kenal dan tahu apalagi melakukan hal tersebut kalau tidak dimulai dengan pendekatan dan cari muka tersebut,” kata SYL saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) pribadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (5/7/2024).
SYL menyesalkan kesaksian anak buahnya di persidangan yang seolah-olah membuat pemberian tersebut menjadi hak dan fasilitas untuk keluarganya.
Ia menyatakan bahwa bawahannya di Kementan bertindak berlebihan dalam membangun hubungan dan kepercayaan dengan atasan, melampaui batas norma dan profesionalitas sebagai aparatur negara.
“Fenomena itu terjadi pada peristiwa yang didakwakan kepada saya dengan tuduhan melakukan pemerasan terhadap bawahan saya,” ucap dia
SYL menganggap dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK kejam dan tendensius. Pasalnya, ia mengklaim tidak pernah melakukan pemerasan.
Sebelumnya, SYL dituntut hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider kurungan enam bulan dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada periode 2020-2023.
Selain itu, ia dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan 30 ribu dolar AS, dikurangi jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
Jaksa menuntut agar SYL dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus tersebut, SYL menjadi terdakwa karena diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar.




