
BANDUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan akan segera membebaskan Pegi Setiawan setelah kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
“Terkait dengan pembebasan tentu kami akan mematuhi segala putusan dari pengadilan. Secepatnya kami akan penuhi. Kita menunggu, mudah-mudahan secepatnya,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Bandung, Senin (8/7/2024).
Jules menyebutkan bahwa saat ini pihaknya sedang memproses pembebasan Pegi Setiawan dari rumah tahanan dan memastikan Polda Jabar menghormati putusan hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan dari pemohon.
“Saat ini sudah sama-sama dengarkan hasil putusan sidang. Kami dari Polda Jabar menanggapi pertama kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan,” kata dia.
Lebih lanjut, Jules mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan apakah Pegi Setiawan akan dibebaskan hari ini karena masih menunggu salinan putusan gugatan praperadilan dari PN Bandung.
“Terkait dengan teknis tentu akan berproses, kita akan melakukan secepatnya, yang pertama saat ini sudah ada putusan dari hakim pada sidang praperadilan. Nah ini dulu yang akan kita lakukan,” katanya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pemohon, yakni Pegi Setiawan, terhadap Polda Jabar.
“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung.
Eman menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky pada 2016 oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” tuturnya.



