Tunggu apa lagi,  penegak hukum untuk bebenah

Pegi Seiawan dielu-elukan warga Desa Kampung, Kec. Alun, Cirebon (9/7) setelah ia memenangkan sidang praperadilan di PN Bandung.

PEGI Setiawan, tersangka pembunuhan Vina dan Muh. Rizki (Eky) di Cirebon, Jawa Barat, Agustus 2016 baru saja menghirup udara bebas usai menang pada sidang praperadilan penetapan tersangka di PN Bandung, Senin (8/7).

Pembebasan Pegi melegakan publik dan sejumlah pakar hukum karena penersangkaan terhadap dirinya sebagai pelaku utama kasus pemerkosaan dan pembunuhan dua sejoli remaja itu sejak awal memang sarat kontroversi dan kejanggalan.

Pegi pun bak pahlawan dielu-elukan dan disambut warga desa Kepompongan, Kec. Talun, Kab. Cirebon yang menanti dengan antusias, Selasa pagi (9/7)  sepulangnya dari mengikuti persidangan praperadilan di Bandung.

Dalam amar putusan sidang praperadilan PN Bandung itu terdapat pula perintah terhadap Polda Jabar sebagai pihak termohon untuk memulihkan harkat martabat Pegi Setiawan.

Namun, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengingatkan publik agar tidak gagal paham atas keputusan bebas dari sidang praperadilan tersebut karena Pegi tidak bebas murni, melainkan masih bisa ditersangkakan kembali.

“Perkara praperadilan itu hanya soal teknis prosedural hukum acara di mana menurut majelis hakim, Pegi belum diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi, (tapi) sudah langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Menurut Hotman, kemungkinan-kemungkinan yang terjadi setelah bebasnya Pegi dari praperadilan yaitu penyidik akan memperbaiki kesalahan hukum yang dilakukan saat menetapkan Pegi sebagai tersangka.

“Proses penyidikan dapat berlanjut dan Pegi bisa dipanggil kembali sebagai calon tersangka, saksi, atau bahkan bisa ditahan lagi, “ ujarnya.

Mahmud MD: Sudah tepat

Sementara Pakar hukum sekaligus Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dan mantan Menkpolhukam Mahfud MD menilai putusan praperadilan membebaskan Pegi, terkait proses penyidikan kasus pembunuhan Vina Cirebon, sudah tepat.

Bahkan menurut dia, jika Pegi tetap diperkarakan, hal itu dianggap sebagai sebuah kejahatan karena proses hukum yang dilakukan kepolisian dianggap tidak profesional.

“Dalam prinsip hukum pidana ada adagium, lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada Anda menghukum satu orang saja yang tidak bersalah,” kata Mahfud seperti dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (10/7).

“Menghukum orang yang tidak jelas kesalahannya adalah perbuatan sangat jahat,” sambung Mahfud.

Proses hukum kematian tragis dua sejoli Vina dan Eky pada 2016 diduga akibat penganiayaan, bahkan pemerkosaan terhadap Vina, memang dianggap sebagai peradilan sesat dalam persepsi publik karena sejumlah kontroversi dan kejanggalan.

Satlantas Polres Cirebon Kota semula menyebutkan keduanya tewas akibat lakalantas, padahal tidak ada tanda-tanda kerusakan pada sepeda motor yang dinaiki mereka.

Yang juga janggal, ayah alm. Eki yakni Iptu Rudiana yang kini  menjabat Kapolsek Kepetakan, Polres Cirebon (saat kejadian, sebagai kasat narkoba), menangani sendiri penyelidikan kasus kematian anaknya. Ada apa di kalangan internal kepolisian di Polsek Kapetakan atau Polres Cirebon saat itu?

Jasa penuntut umum dan hakim persidangan di PN Cirebon, lalu diperkuat dengan Pengadilan Tinggi Jawa Barat sudah menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap tujuh pelaku (Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman dan Rivaldi). Sementara seorang pelaku lainnya (Saka Tatal) divonis delapan tahun dibui karena masih di bawah umur, sedangkan  tiga pelaku lainnya buron (Egi, Andi dan Dani).

Diduga polisi salah tangkap terhadap Egi Setiawan, sementara yang masih buron (DPO) adalah Pegi Perong, atau Pegi “Hitam” dialek Cirebonan untuk orang yang wajahnya berwarna gelap.

Delapan tahun berlalu

Polda Jabar yang menerima pelimpahan perkara dari PN Cirebon setelah kasus itu berlalu sekitar delapan tahun (2016 – 2024), menetapkan tersangka pada Pegi Setiawan dan mencabut dua nama buron yang tertera di BAP sebelumnya (Egi Perong dan Andi).

Kasus pembunuhan sadis, diduga dilakukan oleh geng motor itu diramaikan kembali di media setelah peristiwa itu diangat ke layar lebar berjudul “Vina sebelum tujuh hari” yang ditonton sampai lima juta orang

Kasus tersebut makin kusut, setelah seluruhnya (delapan terpidana) melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan terpaksa mengaku karena dianiaya polisi.

Egi Setiawan ditersangkakan, padahal dari sejumlah alibi dan kesaksian, ia sedang bekerja di Bandung, tidak berada di TKP pembunuhan sadis itu. Lagi-lagi, diduga polisi salah tangkap, menersangkalan Egi Setiawan, padahal pelakunya Egi Perong yang masih buron bersama Egi dan Adi.

Dari sejak awal proses pengusutan kasus pembunuhan Vinda dan Eki sampai pengenaan vonis di PN Cirebon dan banding di PT Bandung, tampak bagaimana tidak profesionalnya (oknum-oknum) kepolisian dan kejaksaan.

Menunggu apa lagi untuk tidak segera melakukan pembenahan total di kedua institusi penegak hukum itu berbekal dari kasus pembunuhan Vina dan Eki?

Jangan-jangan, penyimpangan penegakan hukum seperti itu terjadi juga pada kasus-kasus lain bagaikan fenomena “gunung es” yang Cuma edikit muncul dipermukaan karena tidak terendus media atau difilmkan.

Ayo pak polisi, jaksa dan hakim, mulailah bebenah, rakyat sudah gerah!

 

 

 

 

 

 

 

).

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here