Vaksin Palsu, Dinkes Intensifkan Sidak

Ilustrasi suntik vaksin/ Foto: idaijogja.or.id

BEKASI – Tertangkapnya pasangan suami istri warga Bekasi sebagai pengedar vaksin palsu, Dinas Kesehatan Kota Bekasi mengintensifkan inspeksi ke rumah sakit swasta, apotek, serta klinik pengobatan sebagai langkah antisipasi beredarnya vaksin palsu.

Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polisi Republik Indonesia telah menggerebek sebuah rumah di Perumahan Kemang Pratama Regency, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, yang dijadikan tempat produksi vaksin palsu oleh suami istri HT dan RA.

Menyikapi hal ini, Sekretaris Dinkes Kota Bekasi Tetty Manurung mengatakan, Dinkes langsung bergerak melakukan inspeksi begitu mendapat kabar seputar peredaran vaksin palsu tersebut.

“Informasi penggerebekan lokasi pembuatan vaksin palsu kami peroleh Rabu 22 Juni 2016. Hari Kamis 23 Juni 2016 kami lakukan inspeksi dan masih akan dilanjut lagi pekan depan,” kata Tetty, Sabtu (25/6/2016).

Adapun sejumlah tempat yang sudah didatangi Dinkes antara lain Apotek Vita Insani, Rumah Sakit Ananda, dan Rumah Sakit Hermina Bekasi. Hasilnya, sejauh ini, belum diperoleh adanya vaksin palsu. Meskipun baru sekadar dilakukan pengamatan fisik tanpa dilakukan uji laboratorium.

“Di lokasi-lokasi tersebut, vaksin diperoleh dari distributor resmi yang direkomendasikan Dinkes,” katanya.

Hal senada disampaikan dokter spesialis anak di Rumah Sakit Anak Hermina Galaxy Patricia Agnetha. Menurut dia, rumah sakit Hermina Group mendapat stok vaksin yang didistribusikan dari pusat. Sumbernya dari produsen yang memang telah direkomendasikan Kementerian Kesehatan.

“Kalaupun stok vaksin tertentu kosong, kami tidak mengadakan stok tambahan dari distributor lain. Lebih baik kami tidak memvaksin pasien sama sekali sambil menunggu pasokan kembali datang,” katanya.

Ada tips bagi warga agar tidak tertipu vaksin palsu. Vaksin resmi yang telah mendapat rekomendasi Kementerian Kesehatan biasanya berada dalam kemasan yang masih disegel. Pada ampul vaksinnya terdapat label yang mencantumkan keterangan seputar vaksin tersebut.

“Label yang tercantum pada ampul biasanya dilepas dan ditempelkan pada buku kontrol kesehatan pasien begitu vaksinasi selesai dilakukan. Kemudian kemasannya kami hancurkan karena bagian yang mencantumkan keterangan kode produksi dan masa kedaluwarsa berpotensi disalahgunakan,” kata Patricia, dikutip dari Pikiran Rakyat.

Seperti diketahui sebelumnya, Mabes Polri berhasil mengamankan sepuluh tersangka produsen dan distributor pada Kamis (23/2016). Dua di antara pelaku yang diamankan ialah suami istri TH dan RA yang merupakan warga Kota Bekasi. Dari dalam rumah suami istri tersebut, polisi mengamankan 36 dus botol kecil seukuran ampul vaksin.

Advertisement