Status Tanggap Darurat Kekeringan Kabupaten Bekasi Diperpanjang hingga 19 September

BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memperpanjang status tanggap darurat bencana kekeringan selama satu minggu, berlaku dari 13 hingga 19 September 2024.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Bekasi yang ditandatangani oleh Penjabat Bupati, Dedy Supriyadi.

Dedy menyatakan bahwa perpanjangan ini bertujuan untuk melanjutkan penanganan bencana kekeringan di wilayah Kabupaten Bekasi.

Durasi tanggap darurat dapat diperpanjang atau diperpendek tergantung kondisi di lapangan. Sebelumnya, status tanggap darurat diberlakukan dari 30 Agustus hingga 12 September 2024.

“Status ini akan dicabut apabila kondisi di lapangan sudah benar-benar normal dan masyarakat terdampak tidak lagi merasakan kesulitan mengakses air bersih, air untuk pertanian, serta kebutuhan dasar lain atau telah pulih seperti sedia kala,” kata Dedy di Cikarang, Kamis (12/9/2024).

Dedy menambahkan bahwa status ini akan dicabut jika kondisi sudah kembali normal, termasuk pemulihan akses air bersih, air untuk pertanian, dan kebutuhan dasar lainnya bagi masyarakat terdampak.

Kepala BPBD Kabupaten Bekasi, Muchlis, mengatakan bahwa kekeringan masih mempengaruhi aktivitas masyarakat dan pertanian di wilayah tersebut, sehingga penanganan dari pemerintah masih diperlukan.

Kekeringan mengancam 2.369 hektare lahan pertanian di 46 desa dan 12 kecamatan, sementara 39 desa di 12 kecamatan mengalami krisis air bersih yang mempengaruhi 33.894 kepala keluarga.

Upaya penanganan telah mengurangi luas lahan terdampak hingga 50% melalui normalisasi saluran irigasi dan penggunaan pompa air.

“Pemkab Bekasi sejauh ini juga telah mendistribusikan bantuan air bersih sebanyak 1.381.300 liter yang dikirimkan kepada warga 39 desa terdampak kekeringan di 12 kecamatan,” tuturnya.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here