Status Tanggap Darurat Kekeringan di Bekasi Turun jadi Masa Transisi

BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menurunkan status kebencanaan daerah dari semula tanggap darurat menjadi masa transisi berlaku mulai Jumat (27/9).

Diketahui masa tanggap darurat bencana kekeringan di Kabupaten Bekasi itu ditetapkan sejak 30 Agustus hingga 12 September dengan dua kali perpanjangan yakni pada periode 13-19 September serta 20-26 September 2024.

“Di masa transisi ini pemerintah daerah tetap melanjutkan upaya penanganan bencana melalui distribusi bantuan air bersih serta mengatasi lahan pertanian terdampak,” kata Penjabat Bupati Bekasi Dedy Supriyadi di Cikarang, Jumat.

Ia mengatakan selama pemberlakuan masa transisi ini pemerintah daerah juga terus memperbarui data kondisi terkini di lapangan melalui evaluasi rutin pada setiap kegiatan penanganan bencana kekeringan.

Dedy menyatakan berdasarkan hasil evaluasi terkini, perkembangan penanganan bencana kekeringan melalui rencana aksi daerah yang dilaksanakan secara gotong royong oleh jajaran perangkat daerah maupun unsur terkait sudah berjalan dengan baik.

Salah satu rencana aksi daerah yang dijalankan secara masif adalah kegiatan normalisasi aliran sungai yang mengalami penyumbatan dan sedimentasi dengan hasil penanganan yang sudah bisa dirasakan masyarakat khususnya para petani pada lahan berstatus terancam kekeringan.

Dia menegaskan, capaian kegiatan normalisasi sudah signifikan, bahkan ada yang sudah mendekati 100 persen pelaksanaan. Dari hasil analisa, wilayah kecamatan terdampak kekeringan di Kabupaten Bekasi pun semakin berkurang

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here