Utang atau Zakat Dulu?

Ilustrasi. (Foto: literasibisnis.com)

JAKARTA – Utang dan zakat memiliki kedudukan yang sama dalam Islam, yaitu sama-sama wajib untuk ditunaikan. Seorang muslim yang memiliki harta yang telah mencapai nisab dan haul wajib mengeluarkan zakat, sementara seseorang yang berutang wajib membayarnya.

Kedua kewajiban ini banyak dijelaskan dalam dalil-dalil yang menunjukkan pentingnya membayar zakat dan melunasi utang.

Secara bahasa, zakat berarti tumbuh, berkembang, subur, atau bertambah. Secara hukum, zakat adalah ibadah wajib, baik zakat jiwa (fitrah) maupun zakat harta (mal).

Sementara, utang adalah pinjaman yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan, baik dari seseorang maupun lembaga. Meskipun terkait dengan urusan duniawi, membayar utang tetap wajib karena akan dihisab di akhirat.

Mana yang Didahulukan?

Ada perbedaan pendapat terkait apakah utang atau zakat yang harus diprioritaskan. Dalam kasus utang yang jatuh tempo, utang harus didahulukan.

Namun, jika utang tersebut memiliki jangka waktu yang panjang, hal ini tidak menghalangi kewajiban membayar zakat dari harta yang ada.

Menurut Fatwa Lajnah Daimah 9/189, utang tidak selalu menghalangi kewajiban zakat. Nabi Muhammad SAW mengutus para amil untuk mengumpulkan zakat tanpa mempertanyakan apakah muzaki memiliki utang atau tidak.

Jadi, utang yang harus dibayar bersamaan dengan zakat harus didahulukan, sementara utang jangka panjang tidak mengurangi kewajiban zakat.

Dalam situasi di mana seseorang harus membayar utang dan zakat pada waktu yang bersamaan, utang harus dibayar terlebih dahulu, baru kemudian zakat.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here