JAKARTA – Dari 17 tersangka yang telah ditetapkan kepolisian atas kasus peredaran vaksin palsu, dua diantaranya masih dibawah umur, sehingga tidak dilakukan penahanan terhadap mereka.
“Dua orang (tersangka) tidak ditahan karena masih di bawah umur,” kata Kepala Polri, Jenderal Badrodin Haiti, Kamis (30/6/2016). Ia menambahkan jika keduanya berperan sebagai kurir.
Dengan demikian, dari total 17 orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut, hanya 15 orang yang ditahan di Rutan Bareskrim.
Belasan tersangka itu memiliki peran masing-masing diantaranya sebagai produsen vaksin palsu, pengumpul botol vaksin bekas, pembuat label vaksin, distributor, kurir hingga tenaga medis.
Terakhir, Polri menetapkan bidan Enny sebagai tersangka kasus vaksin palsu.Enny ditangkap polisi di Ciracas, Jakarta Timur pada Rabu (29/6/2016) malam.
Enny berperan sebagai tenaga medis yang memberi suntikan vaksin ke bayi sekaligus berperan sebagai distributor vaksin.





