
JAKARTA – Koordinator Indonesia Zakat Watch (IZW) memberikan apresiasi atas usulan perbaikan tata kelola zakat di Indonesia yang disampaikan oleh Lazis Muhammadiyah (LAZIS MU) dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UUPZ) di Mahkamah Konstitusi.
“Pandangan yang disampaikan oleh LAZIS MU mencerminkan komitmen kuat dalam menjaga keadilan dan independensi pengelolaan zakat, serta membangun landasan yang lebih kokoh dalam sistem zakat di Indonesia,” kata Barman Wahidatan, Kordinator IZW dalam keterangan tertulis, Rabu (6/11/2024).
Menurut Barman, ada beberapa poin penting dari pandangan LAZIS MU yang dapat menjadi bahan pertimbangan Hakim MK dalam mengambil keputusan mengenai tata kelola zakat, yang selama ini menjadi persoalan.
“Salah satu isu utama yang diangkat oleh LAZIS MU adalah mengenai dominasi peran Baznas, terutama wewenang Baznas terkait pemberian rekomendasi izin pembentukan maupun perpanjangan izin LAZ. Kami sejalan dengan LAZIS MU yang menganggap bahwa peran dominan Baznas berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan berdampak negatif pada LAZ bentukan masyarakat,” ujar Barman.
IZW mendukung usulan agar pasal terkait rekomendasi Baznas dihapus sehingga LAZ dapat beroperasi tanpa terlalu banyak campur tangan pemerintah.
“Konflik kepentingan yang terjadi jangan sampai rekomendasi ini menjadi pemutus untuk diberikan izin atau tidaknya sebuah LAZ, jangan sampai terjadi ada LAZ yang kemudian menjadi ilegal karena sebab tidak diberikan rekomendasi,” ungkap Barman.
Barman menambahkan bahwa penting untuk menghindari diskriminasi dalam pemberian izin LAZ. IZW menerima laporan bahwa ada lembaga zakat baru yang mendapat izin dalam waktu kurang dari satu tahun, sementara BAMUIS BNI yang merupakan LAZ tertua di Indonesia sudah lama mengajukan izin tetapi statusnya masih belum jelas.
Poin kedua adalah saran LAZIS MU agar pasal yang mengatur peran Baznas sebagai lembaga yang ‘berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional’ diperjelas dan dikoreksi.
“Kami sepakat dengan LAZISMU yang menghendaki agar UU tersebut lebih mencerminkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berfungsi untuk koordinasi dan pembinaan, bukan sebagai pengatur yang memonopoli pengumpulan dan distribusi zakat,” tutur Barman.
Poin ketiga, terkait pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang diatur dalam Pasal 16, juga disoroti. LAZIS MU berpendapat bahwa Baznas seharusnya hanya mengelola zakat di instansi pemerintah dan BUMN, sedangkan lembaga swasta dan masyarakat diberi kebebasan membentuk LAZ.
Pendekatan ini diharapkan dapat mencegah tumpang tindih wilayah kerja dan potensi persaingan yang tidak sehat antara Baznas dan LAZ.
“Seperti yang dicontohkan LAZISMU tentang beberapa kampus Muhammadiyah yang sudah terdapat jejaring LAZISMU kemudian muncul juga UPZ Baznas di kampus tersebut, ini bukti bahwa pasal 16 ini akan terus menjadi polemik jika kemudian tidak ditinjau kembali atau dihapus saja,” ungkap Barman.
Sidang uji materi ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi potensi perbaikan dalam UU Pengelolaan Zakat agar lebih sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan transparansi yang diatur oleh UUD 1945.
“Uji materi ini adalah langkah tabayun konstitusi dari masyarakat zakat untuk melakukan perbaikan. Mengingat UU ini sudah berjalan selama 13 tahun, evaluasi bersama sudah seharusnya dilakukan,” ungkap Barman.
“Sekali lagi upaya Uji Materiil ini merupakan tabayun konstitusi yang dilakukan teman-teman masyarakat zakat dalam upaya perbaikan, mengingat sudah kurang lebih 13 tahun UU hadir sejak di undangkan, maka sudah sepantasnya kita evaluasi bersama,” ungkap Barman
“Upaya ini akan membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan zakat, memastikan bahwa peran lembaga zakat swasta dihargai dan diberdayakan,” ucap Barman.
Sebagai Koordinator IZW, Barman Wahidatan menegaskan bahwa IZW berkomitmen mendukung perbaikan pengelolaan zakat yang lebih inklusif.
“Kami percaya bahwa setiap langkah menuju pengelolaan zakat yang lebih baik adalah langkah menuju kesejahteraan umat yang lebih luas,” tutup Barman. *



