JAKARTA – Calon presiden dari Partai Republik, Donald Trump, memenangkan pemilihan presiden Amerika Serikat yang digelar 5 November. Kepastian kemenangan Trump diperoleh setelah meraih 277 suara elektoral pada Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 5.30 waktu setempat atau 17.30 WIB.
Dalam pemilu ini, Trump berhasil mengungguli pesaingnya dari Partai Demokrat, Kamala Harris, yang mengumpulkan 224 suara elektoral. Di AS, batas minimum suara elektoral untuk memenangkan pemilu adalah 270 suara.
Selain itu, Trump juga memenangkan suara populer, dengan total 70.871.620 suara (51,0%), sedangkan Harris meraih 65.963.074 suara (47,5%).
Trump melampaui ambang batas 270 suara setelah berhasil mengamankan Wisconsin, negara bagian penentu (swing state), dengan perolehan 49%.
Ia juga unggul di semua swing state lainnya seperti Arizona, Michigan, Nevada, Georgia, North Carolina, dan Pennsylvania.
Trump bahkan sempat mendeklarasikan kemenangannya saat memperoleh 267 suara elektoral pada dini hari sebelumnya.
“Ini adalah kemenangan politik yang belum pernah dilihat negara kita sebelumnya,” kata Trump.
Trump menjadi presiden pertama dalam sejarah lebih dari satu abad di AS yang memenangkan masa jabatan kedua secara tidak berurutan.
Ia sebelumnya menjabat sebagai Presiden AS pada periode 2017-2021, sebelum dikalahkan oleh politisi Demokrat, Joe Biden.
Selain itu, Trump juga mencatat sejarah sebagai satu-satunya presiden terpilih yang sedang menghadapi kasus hukum, di mana pada 26 November mendatang ia akan menghadiri sidang atas tuduhan penipuan di pengadilan New York.
Kemenangan Trump ini berdampak pada penguatan nilai dolar AS, serta lonjakan harga bitcoin ke titik tertinggi, sementara sebagian besar pasar saham AS juga mengalami kenaikan.