Desakan Perbaikan UU Pengelolaan Zakat, Pengamat Ungkap Dampak Negatif bagi LAZ

Pengamat Gerakan Zakat dari Universitas Indonesia, Yusuf Wibisono. (Foto: Ist)

JAKARTA – Pengamat Gerakan Zakat dari Universitas Indonesia, Yusuf Wibisono, menyoroti bahwa pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat selama ini telah memberikan dampak negatif pada banyak lembaga amil zakat (LAZ) yang dibentuk oleh masyarakat.

Oleh karena itu, Yusuf mendukung usulan perbaikan tata kelola zakat di Indonesia yang diajukan oleh beberapa LAZ dalam sidang pengujian UU Nomor 23 Tahun 2011 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 5 November 2024.

“Pelaksanaan UU Nomor 23/2011 selama ini, yang secara resmi berlaku sejak 2016, telah merugikan organisasi pengelola zakat (OPZ) bentukan masyarakat sipil, yaitu LAZ, setidaknya dalam empat perkara,” ujar Yusuf dalam keterangan tertulis.

Pertama, UU ini mengakibatkan diskriminasi antara operator zakat nasional, dengan memberikan keistimewaan besar kepada OPZ pemerintah, yakni Baznas, sementara pembentukan LAZ dari masyarakat harus melalui persyaratan ketat.

UU ini juga mengamanatkan pembentukan Baznas di berbagai tingkat pemerintahan tanpa syarat, sedangkan LAZ mengalami berbagai restriksi dalam pendiriannya.

“Kedua, pelaksanaan UU Nomor 23/2011 juga telah menyebabkan terjadinya sentralisasi pengelolaan zakat nasional sepenuhnya di tangan pemerintah, yaitu Baznas (Pasal 5), dan mensubordinasikan serta memarginalisasikan LAZ di bawah Baznas yang statusnya sama-sama sebagai operator zakat nasional,” ucap Yusuf.

Berdasarkan UU Nomor 23/2011, kata dia, keberadaan LAZ hanya sekadar membantu Baznas (Pasal 17). Sementara itu, pendiriannya mendapat restriksi yang sangat ketat dan bahkan berpotensi mematikan seperti ketentuan harus mendapat rekomendasi BAZNAS [Pasal 18 ayat (2) huruf c].

Penerapan UU Nomor 23/2011 melalui peraturan pelaksanaannya, yaitu PP Nomor 14/2014, menurut Yusuf, juga telah menyebabkan terjadinya marginalisasi dan perlakuan diskriminatif terhadap LAZ yang mengakibatkan adanya hambatan bagi perkembangan LAZ.

Antara lain, membentuk hak UPZ yang hanya diberikan kepada Baznas, ketentuan perjanjian pembukaan LAZ di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta mekanisme pelaporan LAZ yang sangat berlebihan dan memberatkan.

Ketiga, penerapan UU ini membatasi akses mustahik atau penerima manfaat zakat karena terbatasnya LAZ yang beroperasi, sehingga dapat memengaruhi distribusi dana zakat.

“Pelaksanaan UU Nomor 23/2011 juga telah menyebabkan terjadinya gangguan terhadap preferensi dan pilihan para muzaki dalam menyalurkan dana zakatnya, akibat terbatasnya LAZ dan amil zakat yang dapat beroperasi dengan persyaratan izin operasional yang tidak adil,” kata Yusuf.

Keempat, Yusuf menilai UU ini membuka kemungkinan kriminalisasi terhadap LAZ yang gagal memperoleh legalitas dan terhadap amil zakat tradisional tanpa izin dari pemerintah. Meskipun, lembaga-lembaga ini telah dipercaya masyarakat untuk mengelola zakat dengan transparan dan akuntabel.

“Mereka selalu terancam dipidana berdasarkan Pasal 38 juncto Pasal 41 UU Nomor 23 tahun 2011,” tuturnya. (*)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here