Tragedi Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Petugas provost menggiring tersangka AKP Dadang Iskandar saat konfrensi pers di Mapolda Sumatra Barat, di Padang, Sabtu (23/11/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

PADANG – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menetapkan Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.

“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulystiawan didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Andry Kurniawan dalam jumpa pers di Padang, Sabtu (23/11/2024).

AKP Dadang Iskandar diduga menembak rekannya, AKP Ryanto Ulil Anshar, hingga meninggal dunia. Dengan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.

Kombes Pol Andry menjelaskan, penetapan pasal pembunuhan berencana didasarkan pada hasil penyelidikan mendalam, termasuk kronologi kejadian dan keterangan para saksi.

Salah satu faktor yang menjadi perhatian adalah jumlah peluru yang dibawa tersangka saat menemui korban di Kantor Polres Solok Selatan pada Jumat (22/11/2024).

“Ada dua magazine yang dibawa oleh pelaku dimana satu magazine berisi 15 butir peluru, dan satu lainnya berisi 16 butir, sedangkan di kantong celananya juga terdapat 11 butir,” ungkapnya.

Selain Pasal 340 KUHP, AKP Dadang Iskandar juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Saat ini, penyidik masih terus memproses kasus tersebut, termasuk pemeriksaan lanjutan dan pemberkasan. Tersangka saat ini ditahan di sel Polda Sumbar dan menjalani pemeriksaan dengan didampingi pengacaranya.

Terkait motif, Kombes Pol Dwi menjelaskan bahwa kejadian bermula dari penegakan hukum yang dilakukan korban AKP Ryanto terhadap seorang sopir truk yang terkait dengan aktivitas pertambangan ilegal di Solok Selatan.

Tersangka, AKP Dadang Iskandar, meminta korban untuk membebaskan sopir tersebut. Namun, karena permintaan tersebut tidak dipenuhi, tersangka kemudian menembak kepala korban hingga tewas.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here