JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyampaikan bahwa Indonesia mendukung langkah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Kepala Otoritas Pertahanan, Yoav Gallant.
“Penerbitan surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant merupakan langkah signifikan untuk mewujudkan keadilan bagi kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina,” menurut pernyataan akun resmi Kemlu RI di X, @Kemlu_RI, Sabtu (23/11/2024).
Kemlu RI juga menegaskan kembali dukungan Indonesia terhadap segala upaya yang bertujuan menegakkan pertanggungjawaban atas kejahatan yang dilakukan oleh Israel, termasuk langkah yang diambil melalui ICC.
“Indonesia menekankan bahwa surat perintah penangkapan tersebut harus dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional,” lanjut pernyataan itu.
Menurut Indonesia, langkah ini merupakan bagian penting dalam upaya mengakhiri pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina dan memajukan pembentukan negara Palestina yang merdeka berdasarkan prinsip Solusi Dua Negara.
Pada Kamis (21/11/2024), ICC resmi menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant terkait dugaan tindak kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
“ICC dengan ini mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua individu, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya dari 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024,” demikian pernyataan ICC.
Tanggal 20 Mei yang disebut dalam pernyataan tersebut merujuk pada waktu ketika Jaksa ICC mengajukan permohonan surat perintah penangkapan.
Dengan demikian, ICC menolak klaim Israel yang menyatakan bahwa lembaga tersebut tidak memiliki yurisdiksi untuk memerintahkan penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant.





