
Survei Litbang Kompas menunjukkan, jumlah responden yang yakin dan tidak yakin atas kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Jan. 2025 akan meningkatkan perekomian jumlahnya hampirr seimbang.
Responden yang tidak yakin kenaikan PPN akan menggenjot perekonomian jumlahnya 42,6 persen. yang sangat yakin 2,9 persen, sebaliknya yang tidak yakin sedikit lebih banyak yaki 47,2 persen dan yang sangat tidaka yakin 4,5 persen sedang 2,8 persen tidak tahu.
Pemerintah Indonesia akan memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk sejumlah barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat mampu.
Kebijakan tersebut merupakan bagian upaya reformasi perpajakan yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Penerapan tarif PPN 12 persen akan mencakup barang dan jasa mewah yang selama ini belum dikenakan pajak, seperti bahan makanan premium.
Contohnya beras, daging, ikan, buah-buahan, layanan kesehatan medis premium, pendidikan premium, serta listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 volt-ampere (VA) hingga 6.600 VA.
Langkah tersebut, menurut pemerintah, merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan keadilan sosial melalui azas gotong royong, memperkuat struktur fiskal pemerintah dengan menambah pemasukan pajak sehingga defifit anggaran dan ketergantungan pada utag bisa ditekan.
Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan bahwa meskipun PPN 12 persen dikenakan untuk barang dan jasa mewah, pemerintah tetap memberikan insentif kepada kelompok masyarakat yang lebih membutuhkan.
“Pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat agar kesejahteraan mereka tetap terjaga,” ucapnya dalam jumpa i pers mengenai Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12).
Insentif
Sebaliknya, pemerintah akan memberikan insentif PPN sebesar Rp 265,6 triliun, dengan tetap memberikan fasilitas pembebasan PPN atau penerapan tarif PPN 0 persen untuk barang dan jasa yang berhubungan dengan kebutuhan dasar masyarakat serta yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
Masyarakat diminta tidak khawatir, karena PPN 12 persen tak berlaku untuk kebutuhan pokok barang dan jasa yang termasuk dalam kategori kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu segar, gula konsumsi, serta layanan penting, seperti pendidikan, kesehatan, angkutan umum, jasa tenaga kerja, keuangan, asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan rusunami, serta pemakaian listrik dan air minum.
Insentif untuk rumah tangga berpendapatan rendah Bagi masyarakat dengan pendapatan rendah, pemerintah menyiapkan sejumlah insentif untuk meringankan beban hidup.
Stimulus yang diberikan termasuk PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen pada barang kebutuhan pokok dan barang penting (Bapokting), seperti minyak goreng, tepung terigu, dan gula industri.
Dengan demikian, meskipun PPN yang berlaku adalah 12 persen , PPN yang dibebankan pada barang-barang tersebut tetap 11 persen.
Selain itu, pemerintah juga akan menyalurkan bantuan pangan atau beras sebanyak 10 kilogram (kg) per bulan kepada 16 juta penerima manfaat di desil 1 dan 2 selama dua bulan pertama 2025 (Januari-Februari).
Tidak hanya itu, pelanggan listrik dengan daya terpasang hingga 2.200 VA juga akan mendapatkan diskon 50 persen pada biaya listrik mereka selama dua bulan tersebut, untuk mengurangi tekanan biaya hidup mereka.
Insentif untuk kelas menengah pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif bagi masyarakat kelas menengah, yang diharapkan dapat menjaga daya beli mereka.
Yang dikhawatirkan, tujuan kenaikan PPN untuk penduduk kalangan atas itu juga mengurangi jumlah kkalangan menengah yang turun kelas karena harganya tak ternjangkau, padahal merekalah yang berkontribusi besar dalam aktivitas produksi mau pun konsumsi.




