Rumah Sakit Gaza di Ambang Kehancuran, WHO Serukan Tindakan Darurat

Ilustrasi: Dampak serangan Israel di Jalur Gaza. (Foto: ANTARA/Anadolu)

JENEWA – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melaporkan bahwa serangan Israel terhadap Rumah Sakit Kamal Adwan telah mengakibatkan lumpuhnya fasilitas kesehatan utama terakhir di Gaza Utara.

WHO menyerukan penghentian segera terhadap situasi buruk tersebut. Laporan awal menunjukkan kerusakan parah pada beberapa bagian penting rumah sakit akibat kebakaran dan serangan yang berlangsung.

Dalam pernyataan di platform X pada Jumat (27/12/2024), WHO mengungkapkan bahwa sekitar 60 tenaga medis dan 25 pasien dalam kondisi kritis, termasuk yang menggunakan ventilator, masih berada di rumah sakit tersebut.

Pasien lain dengan kondisi sedang hingga berat harus dipindahkan ke Rumah Sakit Indonesia, yang juga telah rusak berat dan tidak lagi beroperasi.

“WHO sangat mengkhawatirkan keselamatan mereka,” kata organisasi itu.

WHO mengkritik serangan terhadap Rumah Sakit Kamal Adwan yang diperparah dengan pembatasan ketat akses oleh Israel sejak Oktober.

Serangan berulang ini mengakibatkan terhentinya semua upaya untuk menjaga agar rumah sakit tetap berfungsi meski dalam kapasitas minimum.

WHO menyebut penghancuran sistem kesehatan di Gaza sebagai tindakan yang dapat membahayakan nyawa puluhan ribu warga Palestina yang membutuhkan perawatan medis.

“Kengerian ini harus dihentikan dan layanan kesehatan harus dilindungi. Gencatan senjata sekarang!” kata WHO.

Sejak melancarkan serangan darat besar-besaran pada 5 Oktober 2023, Israel mengklaim tujuannya untuk mencegah Hamas mengumpulkan kekuatan.

Namun, warga Palestina menuduh serangan ini merupakan upaya untuk merebut wilayah mereka dan memaksa penduduk keluar.

Blokade bantuan kemanusiaan, termasuk makanan, obat-obatan, dan bahan bakar, memperparah kondisi di Gaza Utara, sehingga warga yang tersisa di sana menghadapi risiko kelaparan.

Agresi Israel telah menewaskan lebih dari 45.400 warga Palestina sejak 7 Oktober 2023 dan menyebabkan kehancuran besar di Gaza.

Sebagai tanggapan, Mahkamah Pidana Internasional bulan lalu mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kemanusiaan.

Selain itu, Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional terkait tindakannya di Gaza.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here