JAKARTA (KBK)-Dalam waktu beberapa hari ini beberapa pihak,termasuk DPR RI mendesak agar pemerintah menjadikan kebakaran hutan dan lahan dan kabut asap di Sumatera dan Kalimantan sebagai bencana nasional.
Namun, penetapan sebagai bencana nasional oleh BNPB dianggap kurang tepat dan belum waktunya. BNPB menilai bencana nasional harus mengacu pada undang-undang yang ada.
Kepala Pusat Data Informasi dan Hubungan Masyarakat BNPB Sutopo Purwo Nugroho, Kamis (1/10), Undang-Undang yang dimaksud adalah UU No.24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, pasal 7 (2).
Di Pasal itu disebutkan penetapan status dan tingkat bencananasional dan daerah memuat indikator jumlah korban, kerugian hartabenda, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
“Penetapan status darurat bencana untuk skala nasional dilakukan oleh Presiden, skala provinsi oleh Gubernur, dan skala kabupaten/kota oleh
Bupati/Walikota. Ketentuan penetapan status dan tingkatan bencana diatur dengan Peraturan Presiden (PP),”kata Sutopo dalam keterangan yang dipancarluaskan ke media.
Lebih lanjut ia mengatakan, hingga saat ini PP tersebut belum ditetapkan karena belum adanya kesepakatan berbagai pihak.
Draft PP atau Raperpres Penetapan Status dan Tingkatan bencana ini sudah dibahas lintas sektor dan lembaga non-pemerintah sejak tahun 2009 hingga sekarang. “Berulangkali dibahas dengan Unsur Pengarah BNPB bahkan dilakukan workshop nasional. Namun belum ada kesepakatan,”pungkasnya.




