TANGERANG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Imparsial, yang berfokus pada pemantauan dan investigasi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia, mendesak Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) agar tidak melindungi anggota TNI yang terlibat kejahatan terhadap warga sipil.
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, melalui pernyataan tertulis yang diterima di Tangerang, Kamis, menyoroti insiden penembakan terhadap seorang pemilik usaha rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1/2025).
Kejadian yang melibatkan seorang oknum anggota TNI AL tersebut, menurutnya, perlu menjadi perhatian serius bagi jajaran TNI.
“Atas pernyataan Pangkoarmada RI, Laksamana Madya TNI Denih Hendrata, terkait pelaku penembakan bos rental mobil di KM 45 Merak-Tangerang, yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI AL merupakan tindakan membela diri akibat adanya pengeroyokan. Dan ini harus jadi perhatian penting bagi jajaran TNI,” jelas Ardi.
Menurut anak korban, sebelum masuk ke Rest Area KM 45, pelaku sudah lebih dulu mengancam mereka dengan senjata api saat mereka mencoba menghentikan kendaraan yang dibawa oleh pelaku. Hal ini bertentangan dengan narasi pembelaan diri yang disampaikan oleh Pangkoarmada.
Imparsial menilai, pernyataan pihak TNI terkait insiden ini terlalu dini dan dapat melukai keluarga korban yang sedang mencari keadilan.
“Puspomal juga belum meminta keterangan dari keluarga korban dan sejumlah saksi yang melihat langsung kejadian tersebut. Perlu dicatat bahwa oknum anggota TNI AL tersebut jelas-jelas tidak memiliki itikad baik untuk menguasai mobil milik pengusaha rental tersebut, jadi di sini jelas ada niat jahat dari si pelaku,” tegasnya.
Ardi juga menegaskan bahwa tindakan penembakan ini menunjukkan niat jahat dari pelaku, bukan bentuk pembelaan diri. Dalih pembelaan diri yang disampaikan Pangkoarmada dianggap tidak relevan, karena ada indikasi pelaku justru berniat meloloskan diri.
Selain itu, Imparsial mencatat bahwa kasus penyalahgunaan senjata api oleh oknum TNI bukanlah yang pertama. Selama tahun 2024, setidaknya tercatat delapan insiden penyalahgunaan senjata api oleh anggota TNI, yang menyebabkan tujuh warga sipil meninggal dunia dan sepuluh lainnya luka-luka.
Selain itu, terdapat 27 kasus kekerasan oleh anggota TNI terhadap warga sipil, dengan 48 korban, di mana 12 di antaranya meninggal dunia.
“Bentuk kekerasan yang dilakukan diantaranya adalah; pemukulan/ penganiayaan sebanyak 18 kasus, penembakan sebanyak 8 kasus, 1 kasus adalah KDRT,” katanya.
Kasus penembakan ini menambah daftar panjang yang menunjukkan bahwa sistem peradilan militer dianggap tidak memadai untuk menangani kejahatan pidana umum yang dilakukan oleh anggota TNI.
Oleh karena itu, Imparsial mendorong agar anggota TNI yang terlibat tindak pidana umum diproses melalui sistem peradilan umum, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 65 ayat (2) UU TNI dan TAP MPR No. VII Tahun 2000.
Namun, meskipun UU TNI dan TAP MPR sudah memandatkan hal tersebut lebih dari dua dekade lalu, pemerintah dan DPR RI dinilai lamban dalam merevisi UU No. 31 Tahun 1997 tentang peradilan militer.
Hal ini menjadi hambatan dalam mewujudkan reformasi sistem peradilan untuk anggota TNI yang melakukan kejahatan pidana umum.





