Aturan soal AI akan Rampung dalam 3 Bulan

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut aturan mengenai kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) segera rampung dalam tiga bulan. Aturan tersebut akan naik ke level peraturan.

“Aturan mengenai AI, kami sudah punya SE mengenai artificial intelligence, tapi kita sedang berencana untuk meningkatkan ke level peraturan,” kata Meutya, Senin (13/1).

Dia menjelaskan sudah menugaskan Wakil Menteri Komdigi Neizar Patria untuk mengejar target pengerjaan aturan dalam tiga bulan. Semua pihak diminta bersabar.

“Ini digodok oleh Pak Wamen Nezar, dan kami sudah tugaskan beliau,” kata Meutya.

Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria sebelumnya menjelaskan aturan AI diperlukan untuk mengatur segi etika hingga norma. AI sudah banyak digunakan oleh masyarakat.

“Kami perlu memperdalam regulasi agar kebijakan yang dihasilkan lebih relevan dan adaptif,” kata Nezar, Senin (6/1).

Dia menjelaskan regulasi AI yang lebih rinci bisa dikembangkan melalui perangkat hukum baru seperti Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Menteri (Permen).

“Kami sedang mengkaji bagaimana bentuk dan dasar hukum ini dapat diterapkan, termasuk aspek teknologi mesin yang sudah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP),” ujar Neizar.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here