Dampak Pagar Laut Ilegal di Pesisir Tangerang dan Bekasi, Kerugian Capai Rp116,91 Miliar

JAKARTA – Achmad Nur Hidayat, ekonom dan pakar kebijakan publik dari UPN Veteran Jakarta, memperkirakan bahwa kerugian akibat pemasangan pagar laut ilegal mencapai Rp116,91 miliar per tahun.

Kerugian tersebut meliputi penurunan pendapatan nelayan, peningkatan biaya operasional, serta kerusakan ekosistem laut.

Menurut Achmad, pagar laut yang dibangun di pesisir Tangerang dan Bekasi telah menimbulkan dampak ekonomi, sosial, dan ekologis yang signifikan.

Proyek ini tidak hanya merugikan nelayan, tetapi juga gagal memberikan manfaat yang dijanjikan. Fakta-fakta di lapangan menunjukkan bahwa pembangunan pagar ini lebih banyak memberikan dampak negatif daripada positif,” kata Achmad di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Achmad menjelaskan bahwa total kerugian Rp116,91 miliar tersebut terdiri dari penurunan pendapatan nelayan sebesar Rp93,31 miliar per tahun, kenaikan biaya operasional hingga Rp18,60 miliar per tahun, dan kerusakan ekosistem laut senilai Rp5 miliar per tahun.

Perhitungan ini berdasarkan data Ombudsman RI serta analisis ekologis independen.

Diketahui, pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir utara Kabupaten Tangerang dan 8 kilometer di Bekasi menjadi sorotan.

Meskipun diklaim sebagai solusi untuk mengurangi abrasi dan risiko tsunami, kenyataannya, struktur ini justru membawa kerugian besar.

Data dari Ombudsman RI menunjukkan bahwa sekitar 3.888 nelayan di Tangerang dan Bekasi mengalami kerugian akibat terbatasnya akses ke area tangkapan ikan.

Achmad menyebutkan bahwa pendapatan nelayan rata-rata menurun Rp100.000 per hari karena waktu melaut yang berkurang dan jarak tangkapan yang lebih jauh.

Dengan asumsi nelayan bekerja 20 hari per bulan, kerugian mencapai Rp7,776 miliar setiap bulan atau Rp93,31 miliar per tahun.

Selain itu, rute melaut yang lebih panjang meningkatkan konsumsi bahan bakar hingga Rp1,55 miliar per bulan atau Rp18,60 miliar per tahun. Biaya tambahan ini semakin memperburuk kondisi ekonomi nelayan.

“Dengan ekosistem yang terganggu dan akses masyarakat yang terbatas, pagar laut ini justru menjadi penghalang utama dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir,” ujarnya.

Achmad juga menyoroti dampak ekologi dari pagar laut tersebut. Struktur bambu dan pemberat pasir yang digunakan untuk pembangunannya merusak habitat alami ikan, udang, dan kerang, sehingga memperburuk kondisi ekosistem yang sudah rentan akibat aktivitas manusia lainnya.

Analisis biaya dan manfaat menunjukkan bahwa kerugian akibat pagar laut jauh lebih besar dibandingkan manfaatnya.

Dengan kerugian mencapai Rp116,91 miliar per tahun, manfaat yang dijanjikan seperti mitigasi abrasi, pengurangan risiko tsunami, dan budidaya kerang hijau tidak memberikan dampak nyata.

“Hasil analisis ini menunjukkan bahwa proyek pagar laut tidak memberikan nilai tambah bagi masyarakat pesisir. Sebaliknya, proyek ini justru menciptakan beban tambahan yang signifikan bagi masyarakat lokal,” tuturnya.

Achmad menekankan perlunya langkah konkret untuk mengatasi masalah ini, termasuk membongkar pagar laut ilegal agar akses nelayan ke wilayah tangkapan ikan dapat dipulihkan.

Ia juga merekomendasikan penerapan kebijakan berbasis data untuk memastikan mitigasi abrasi dilakukan secara efektif dan berkelanjutan.

Selain itu, pemerintah perlu memperkuat pengawasan di wilayah pesisir untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Achmad berharap dengan langkah-langkah tersebut, keadilan bagi nelayan dapat terwujud dan ekosistem pesisir terlindungi dari kerusakan lebih lanjut.

Ia mengingatkan pentingnya sinergi semua pihak untuk memastikan pembangunan yang berpihak pada masyarakat kecil dan lingkungan yang berkelanjutan.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here