Antisipasi Macet, Polda Metro Jaya Izinkan Pemakaian Bahu Jalan Tol Sementara

JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan izin bagi pengendara untuk menggunakan bahu jalan di ruas Tol Dalam Kota, tepatnya dari Semanggi (Km 7) hingga Interchange Cawang. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas pada jam sibuk.

“Memberikan diskresi bagi pengendara untuk menggunakan bahu jalan Tol Dalam Kota dari Semanggi (Km 7) hingga Interchange Cawang,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Latif Usman dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (25/2/2025)

Latif menyatakan bahwa kebijakan ini mulai berlaku dari Senin, 24 Februari 2025, hingga Jumat, 28 Februari 2025, pada pukul 18.00 – 20.00 WIB.

“Langkah ini diambil untuk mengurangi kepadatan kendaraan di jam sibuk sore hari,” ujarnya.

Dia juga menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas. Meski demikian, Latif menekankan bahwa pengendara tetap harus memprioritaskan kendaraan darurat

“Seperti ambulans, pemadam kebakaran, patroli petugas dan perjalanan VVIP,” kata Latif.

Selain itu, pengguna jalan diimbau untuk tetap menjaga jarak aman dan mengutamakan keselamatan saat melintas di bahu jalan.

“Petugas telah memasang rambu-rambu khusus di lokasi untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait kebijakan ini,” tuturnya.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here