Keringanan Puasa bagi Pekerja Berat dalam Islam

JAKARTA – Puasa Ramadan adalah kewajiban bagi setiap muslim yang memenuhi syarat. Namun, bagaimana jika seseorang bekerja sebagai buruh, kuli, atau pekerja lapangan yang menghadapi tantangan berat dalam menjalankan puasa? Apakah mereka boleh tidak berpuasa demi memenuhi kebutuhan hidup?

Dalam Islam, ada keringanan bagi orang yang mengalami kondisi tertentu yang membuat mereka tidak mampu berpuasa.

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi sebelum seseorang memutuskan untuk tidak berpuasa. Lalu, bagaimana ketentuan bagi pekerja berat yang tidak berpuasa karena alasan pekerjaan?

Hukum Pekerja Berat yang Tidak Berpuasa di Bulan Ramadan

Puasa Ramadan adalah kewajiban utama bagi umat Islam. Namun, pekerja dengan aktivitas fisik berat seperti buruh dan kuli mendapatkan kelonggaran jika mereka kesulitan berpuasa, terutama jika membahayakan kesehatan.

Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu mengutip pendapat Abu Bakar al-Ajiri mengenai hukum puasa bagi pekerja berat.

Menurutnya, jika seorang pekerja berat khawatir nyawanya terancam karena berpuasa, maka ia diperbolehkan berbuka dengan syarat pekerjaan tersebut memang tidak bisa ditinggalkan karena akan menimbulkan dampak buruk (mudarat).

Sebaliknya, jika pekerjaan tersebut masih bisa ditinggalkan tanpa konsekuensi fatal, membatalkan puasa tanpa alasan yang jelas dianggap berdosa.

Mayoritas ulama fikih menegaskan bahwa pekerja berat harus tetap sahur dan berniat puasa pada malam harinya.

Jika saat bekerja mereka mengalami rasa lapar dan haus yang sangat hingga membahayakan kesehatan, maka mereka diperbolehkan berbuka dan harus mengganti puasanya di hari lain.

Bahkan, jika kondisi yang dialami benar-benar berisiko tinggi, maka membatalkan puasa menjadi keharusan.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Syekh M. Said Ba’asyin dalam kitab Busyrol Karim. Ia menyatakan bahwa pekerja berat wajib berniat puasa setiap malam sebelum Ramadan.

Jika selama bekerja mereka merasa mampu, maka puasa harus tetap dijalankan. Namun, jika kelelahan, haus, atau lapar yang dirasakan bisa membahayakan kesehatan, mereka boleh berbuka dan wajib menggantinya di lain waktu.

Hal ini juga ditegaskan oleh Syekh Syarqawi, yang menyebutkan bahwa pekerja berat diperbolehkan berbuka jika pekerjaan tersebut tidak bisa dilakukan pada malam hari atau jika meninggalkan pekerjaan itu mengancam pendapatan yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Secara umum, pekerja berat tetap diwajibkan untuk berniat puasa setiap malam sebelum Ramadan dan berusaha menjalankan ibadah puasa sebisa mungkin. Jika saat bekerja mereka merasa mampu, maka puasa harus tetap dilakukan.

Namun, jika puasa menyebabkan kondisi yang membahayakan kesehatan atau mengancam sumber penghasilan yang penting bagi keluarga, mereka diperbolehkan berbuka dan harus mengganti puasanya di hari lain.

Islam hanya membolehkan pembatalan puasa dalam keadaan darurat yang benar-benar membahayakan kondisi fisik atau ekonomi seseorang.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here