JAKARTA – Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang harus ditunaikan menjelang Idul Fitri. Secara tradisional, zakat ini diberikan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras, sebagaimana yang telah diajarkan sejak zaman Rasulullah.
Namun, seiring berjalannya waktu, muncul perdebatan mengenai apakah lebih baik membayar zakat fitrah dengan beras atau uang. Perdebatan ini didasarkan pada pertimbangan kemudahan, manfaat, serta tujuan utama dari zakat fitrah.
Mana yang Lebih Utama: Beras atau Uang?
Mayoritas ulama, termasuk dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, berpendapat bahwa zakat fitrah sebaiknya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok yang umum dikonsumsi di suatu daerah.
Pendapat ini berlandaskan pada praktik yang dilakukan sejak zaman Nabi Muhammad SAW, di mana zakat fitrah diberikan dalam bentuk bahan makanan yang dapat dimanfaatkan oleh penerimanya.
Di Indonesia, makanan pokok utama adalah beras, sehingga pembayaran zakat fitrah dengan beras dianggap lebih utama.
Beras merupakan kebutuhan dasar yang dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat, sehingga pemberian dalam bentuk ini lebih sesuai dengan tujuan zakat fitrah, yaitu membantu mereka yang membutuhkan menjelang Idul Fitri.
Ketentuan ini juga sejalan dengan praktik di masa Rasulullah SAW, di mana zakat fitrah dibayarkan sebanyak satu sha’ (sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter) makanan pokok, seperti kurma atau gandum.
Oleh karena itu, membayar zakat fitrah dengan beras tidak hanya mengikuti kebiasaan masyarakat setempat tetapi juga mempertahankan ajaran yang telah berlangsung sejak zaman Nabi.
Namun, mazhab Hanafi membolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang dengan nilai setara makanan pokok tersebut.
Pendapat ini mempertimbangkan kemudahan bagi pembayar zakat (muzaki) serta manfaat yang lebih besar bagi penerima zakat (mustahik), terutama jika uang lebih dibutuhkan untuk keperluan lain.
Di Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menentukan besaran zakat fitrah dalam bentuk uang berdasarkan harga beras yang biasa dikonsumsi masyarakat.
Sebagai contoh, pada 2025, Baznas menetapkan nilai zakat fitrah sebesar Rp47.000 per jiwa, sesuai dengan harga beras yang berlaku.
Meskipun pembayaran zakat fitrah dalam bentuk beras dianggap lebih utama karena mengikuti tradisi dan pendapat mayoritas ulama, pembayaran dalam bentuk uang juga diperbolehkan, terutama jika lebih bermanfaat bagi penerima.
Oleh karena itu, pilihan antara beras atau uang sebaiknya disesuaikan dengan kondisi mustahik serta mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh lembaga amil zakat setempat.




