JAKARTA, KBKNEWS.id – Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu memanas setelah terdakwa Ririn Rifanto berteriak dan membantah keterlibatannya di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (29/4).
Ia bersikeras tidak terlibat dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada Agustus 2025 tersebut.
“Saya bukan pelakunya!” teriak Rifanto, memicu suasana sidang menjadi gaduh. Aksi tarik-menarik sempat terjadi antara jaksa dan tim kuasa hukum, menambah ketegangan di ruang persidangan.
Dalam pernyataannya, Rifanto menyebut sejumlah nama yang ia tuding sebagai pelaku sebenarnya, yakni Aman Yani, Joko, Hardi, dan Yoga.
Ia juga mengaku menjadi korban penyiksaan selama proses penyidikan demi memaksanya mengakui perbuatan tersebut.
“Kaki saya dipatahkan, disuruh mengaku. Kepolisian yang melakukan,” ujarnya sambil berjalan pincang.
Kuasa hukum Rifanto, Toni RM, menilai reaksi kliennya merupakan puncak frustrasi terhadap jalannya persidangan. Ia menyoroti belum dihadirkannya saksi kunci, Priyo Bagus Setiawan, yang disebut mengetahui langsung peristiwa pembunuhan.
Menurut Toni, Priyo diduga ikut menguburkan jenazah atas perintah Aman Yani dan dapat menjadi kunci untuk membuktikan bahwa Rifanto tidak berada di lokasi saat kejadian.
Pihaknya juga mengklaim memiliki rekaman video yang bisa diajukan sebagai bukti di persidangan.
Sementara itu, Polda Jawa Barat membantah tudingan penyiksaan tersebut. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menegaskan proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur, dan kini perkara sepenuhnya berada dalam tahap persidangan.
Ia menilai klaim tersebut sebagai bagian dari strategi pembelaan, seraya menegaskan empati kepada keluarga korban.
Kasus ini bermula dari penemuan lima jenazah dalam satu lubang di belakang rumah korban di Jalan Siliwangi, Indramayu, pada September 2025. Para korban merupakan satu keluarga, terdiri dari seorang kakek, pasangan suami-istri, dua anak perempuan, salah satunya masih kelas 1 SD, serta seorang bayi berusia delapan bulan.





