BANJARBARU – Keluarga dari Juwita (23), jurnalis yang menjadi korban pembunuhan, menilai bahwa tersangka yang merupakan anggota TNI AL berpangkat Kelasi Satu bernama Jumran pantas dijatuhi hukuman mati. Pernyataan ini disampaikan setelah mereka menyaksikan proses rekonstruksi yang terdiri dari 33 adegan di lokasi kejadian perkara.
Kuasa hukum keluarga korban, Muhamad Pazri, menyampaikan bahwa tindakan tersangka dilakukan dengan tenang dan terencana, sehingga masuk dalam kategori pembunuhan berencana.
“Tersangka harus dihukum maksimal, yaitu pidana mati,” kata Pazri di tempat kejadian perkara (TKP), Jalan Trans Gunung Kupang, Cempaka, Kota Banjarbaru, Sabtu (5/4/2025).
Tim kuasa hukum juga meminta agar penyidik dari Denpomal Banjarmasin menyelidiki lebih lanjut beberapa fakta penting yang terungkap dalam rekonstruksi tersebut.
“Setelah melihat 33 adegan oleh tersangka Jumran, kami tim kuasa hukum akan pelajari dahulu sebelum berkoordinasi dengan penyidik. Saran dan masukan dari pihak keluarga akan kami sampaikan kepada penyidik,” ujar Pazri.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah tidak adanya adegan yang menunjukkan dugaan kekerasan seksual. Selain itu, mereka juga menyoroti waktu kejadian yang tergolong singkat.
Berdasarkan informasi, korban dan pelaku terakhir terlihat bersama sekitar pukul 10.30 WITA pada 22 Maret 2025, sementara jasad korban ditemukan sekitar pukul 15.00 WITA. Namun, penyidik tidak merinci secara jelas waktu setiap adegan dalam rekonstruksi.
Pazri juga mempertanyakan apakah benar tersangka bertindak sendirian atau ada pihak lain yang terlibat.
“Teknologi digital forensik bisa mengungkap itu semua, apalagi di mobil yang disewa pelaku ada terpasang GPS, ini bisa dideteksi apa saja persiapan yang dilakukan tersangka. Kemudian, soal data di ponsel yang dihapus tersangka, ini juga bisa dipulihkan. Barang bukti paling banyak ada di ponsel tersangka, semua yang dihubungi dia bisa jadi petunjuk,” tutur Pazri.
Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa 10 saksi. Dalam proses rekonstruksi yang berlangsung lebih dari satu jam itu, satu saksi turut hadir bersama tersangka yang memeragakan seluruh adegan.
Pihak Penerangan Lanal Banjarmasin menyatakan bahwa kasus ini akan dilimpahkan ke Oditur Militer (ODMIL) untuk diproses di pengadilan secara terbuka.
Tersangka Jumran sebelumnya bertugas di Lanal Balikpapan dan telah diserahkan ke Denpomal Banjarmasin untuk menjalani penahanan selama 20 hari sejak 28 Maret malam.
Diketahui, korban Juwita adalah seorang jurnalis media daring lokal di Banjarbaru yang telah memiliki sertifikat kompetensi wartawan muda. Ia ditemukan meninggal dunia pada 22 Maret 2025 di Jalan Trans Gunung Kupang, Banjarbaru, dalam kondisi tergeletak di pinggir jalan bersama sepeda motornya.
Awalnya, korban sempat diduga mengalami kecelakaan tunggal, namun warga yang pertama menemukan jasadnya tidak melihat tanda-tanda kecelakaan, sementara leher korban menunjukkan luka lebam, dan ponsel miliknya tidak ditemukan di lokasi.




