JAKARTA, KBKNEWS.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi melarang perusahaan menahan ijazah karyawan dengan alasan apapun.
Pelarangan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.
Yassierli mengatakan bahwa SE ini diterbitkan menyusul banyaknya praktik penahanan ijazah di berbagai perusahaan yang berpotensi membatasi pekerja mendapatkan pekerjaan lain yang lebih baik dan berdampak pada produktivitasnya.
Selain ijazah, pemberi kerja juga dilarang menahan dokumen pribadi lainnya seperti paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.
Pemberi kerja juga dilarang menghalangi atau menghambat pekerja/buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.
Namun, dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum, persyaratan penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi dapat dilakukan dengan ketentuan yang sudah diatur, seperti ijazah dan/atau sertifikat kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis.
Pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut rusak atau hilang.




