Bengkulu Tetapkan Tanggap Darurat Bencana hingga 29 Mei

Ilustrasi Gempa Bumi. (Foto: iStockphoto)

JAKARTA, KBKNEWS.id –  Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu telah menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi menyusul gempa bermagnitudo 6,3 yang mengguncang wilayah itu.

“Status tanggap darurat ditetapkan Wali Kota Bengkulu melalui Surat Keputusan Nomor 110/2025, berlaku selama tujuh hari sejak 23- 29 Mei 2025,” kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari di Jakarta, Sabtu.

Gempa terjadi pada Jumat (23/5) pukul 02.52 WIB dengan pusat gempa berada di koordinat 4,17 derajat Lintang Selatan (LS) dan 102,17 derajat Bujur Timur (BT), berkedalaman 80 kilometer. Guncangan dirasakan kuat di Kota Bengkulu serta sejumlah wilayah di sekitarnya, seperti Kabupaten Seluma, Bengkulu Tengah, dan Bengkulu Utara.

Tidak ada laporan korban jiwa dalam peristiwa ini. Sebagian warga yang rumahnya mengalami kerusakan berat dilaporkan mengungsi ke rumah keluarga terdekat, sementara lainnya tetap bertahan di sekitar rumah.

“Tim gabungan masih bersiaga dan mendata kebutuhan mendesak warga di lapangan. Fasilitas umum yang terdampak juga menjadi perhatian dalam penanganan darurat,” kata Abdul Muhari.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here