Mahasiswa PPDS pun dipalak

PAP (33), dokter residen di RSHS Bandung, tersangka pencabulan pada keluarga pasien. Jangan-jangan penyimpangan oleh dokter bagaikan femonena gunung s akibat pengabaian dan pembiaran. foto:Tribune Jabar)

PREMANISME di negeri Ini tak hanya terjadi di ruang-ruang publik seperti perparkiran, pasar tradisional dan di jalanan tapi juga sudah memasuki ruang-ruang dan profesi yang mestinya steril.

Pendidikan dokter misalnya, mestinya dari awal juga sudah diwarnai nilai-nilai kemanusiaan dan semangat untuk memberikan pelayanan bagi sesama umat manusia.

Namun faktanya tidak begitu, bahkan ada dugaan, sebagian calon mahasiswa kedokteran yang lulus tes  masuk di perguruan tinggi negeri terindikasi membayar joki.

Tidak mengherankan, jika figur-figur seperti itu, setelah jadi dokter dan harus mengabdikan profesinya untuk memberikan layanan masyarakat, memanfaatkan kompetensinya untuk melecehkan pasien, melakukan malapraktek atau melakukan anomali lainnya.

PAP (31) dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di RSHS Bandung yang kedapatan memperkosa anak pasien, dokter ahli kandungan MSF (33) di Garut yang melecehkan pasien saat di-USG dan dr AY yang juga melecehkan pasien di RS Persada, Malang.

Jangan-jangan, aksi brutal oknum dokter terhadap pasiennya bagai enomena gunung es, yang hanya tampak sedikit di permukaan, akibat keabaian atau pembiaran, baik di tataran organisasi profesi (IDI), atau atasan langsung di rumah-rumah sakit yang sibuk dengan dunianya sendiri.

Mahasiswa PPDS Diperas

Berita teranyar, seperti dilaporkan kompas.com (4/6) Mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) diperas hingga Rp 80 juta di luar biaya pendidikan resmi.

Fakta ini terungkap dalam sidang kasus dugaan perundungan dan pungutan liar (pungli) di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (4/6).

Kesaksian itu disampaikan oleh Pamor Nainggolan, Ketua Tim Inspektorat dari Kementerian Kesehatan yang turut menyelidiki kasus ini.

Ia mengungkapkan adanya praktik pungutan tidak sah yang dibebankan kepada peserta PPDS di luar ketentuan resmi dari kementerian. “Iuran angkatan antara Rp 60 juta sampai Rp 80 juta per mahasiswa.

Itu di luar biaya pendidikan yang diamanatkan dan tidak sesuai instruksi Kementerian Kesehatan,” ujar Pamor saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Pamor menjelaskan, praktik pemerasan ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran yang ditemukan selama investigasi terhadap pelaksanaan program PPDS Anestesiologi di RSUP Dr Kariadi, Semarang.

Selain pungli, ia juga mengungkap bahwa dr Aulia Risma Lestari—mahasiswa PPDS yang bunuh diri pada 2024—menjadi korban perundungan verbal dari salah satu seniornya, dr Zahra, yang merupakan kakak pembimbing.

“Dr Zahra sebagai kakak pembimbing banyak berinteraksi dengan Aulia. Zahra memang ada kata-kata verbal (perundungan) terhadap almarhum,” kata Pamor.

Perundungan tersebut diduga berkaitan dengan persoalan non-akademik, seperti kewajiban menyediakan makanan bagi senior, yang umum terjadi dalam praktik pendidikan klinik.

Hambat proses investigasi

Pamor juga mengungkap adanya hambatan dalam proses investigasi yang dilakukan oleh tim Kemenkes. Ia menduga Kepala Program Studi (Kaprodi) PPDS Anestesi, Taufik Eko Nugroho, mengarahkan para mahasiswa agar tidak terbuka dalam memberikan informasi.

“Kami konfirmasi ke teman-teman PPDS, ada hambatan saat melakukan klarifikasi. Selepas kami telusuri, ternyata informasi yang kami terima, KPS (Kaprodi) mengondisikan mahasiswa PPDS,” tambahnya.

Latar Belakang Kasus Kasus ini mencuat setelah meninggalnya dr Aulia Risma Lestari yang diduga mengalami tekanan psikologis, perundungan, serta pemerasan selama mengikuti PPDS Anestesi di RSUP Dr Kariadi.

Peristiwa tersebut memicu reaksi publik dan investigasi mendalam dari Kementerian Kesehatan. Sebagai respons, kegiatan pendidikan PPDS Anestesi Undip di RSUP Kariadi dihentikan sementara.

FK Undip dan manajemen RSUP Kariadi telah mengakui adanya perundungan terhadap korban. Sementara itu, ibunda almarhum, Aulia Nuzmatun Malinah, melaporkan sejumlah pihak ke Polda Jawa Tengah.

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini: Taufik Eko Nugroho (TEN), mantan Kaprodi PPDS Anestesiologi,  Sri Maryani (SM), Staf Administrasi PPDS dan Zara Yupita Azra (ZYA), dokter senior dan pembimbing korban . Ketiganya kini menjadi terdakwa dan sedang menjalani proses hukum di PN Semarang.

Pembenahan total pendidikan kedokteran perlu agar profesi yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan itu terhindar dari aksi-aksi tercela.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here