EROPA – Tindakan pemerintah Turki yang melakukan pembersihan pasca kudeta yang gagal dilakukan, dianggap Uni Eropa melanggar hukum.
Dalam pernyataannya, pimpinan Uni Eropa Federica Mogherini dan komisioner Johannes Hahn mengatakan bahwa mereka prihatin dengan keputusan Turki memberlakukan keadaan darurat.
Status keadaan darurat memungkinkan pemerintah mengeluarkan dekrit dan mengeluarkan peraturan yang memiliki kekuatan hukum, kecuali jika peraturan tersebut dibatalkan oleh parlemen.
Sejauh ini dari tindakan pembersihan terhadap sistem pendidikan, peradilan dan media, ribuan orang telah dipecat atau ditangkap.
Dua pejabat tinggi Uni Eropa mendesak Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan untuk menghormati aturan hukum, hak asasi manusia dan kebebasan.
Mereka juga memperingatkan Turki terhadap keputusannya untuk sementara membekukan Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia.
Sementara itu Organisasi hak asasi manusia, Amnesty International, juga menganggap tindakan pemerintah Turki berlebihan dan melampaui proporsinya. Demikian dilaporkan BBC.





